KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Bank BJB ke Lisa Mariana Lewat Nomine
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran uang dalam kasus korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023 kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih menelusuri aliran uang tersebut, termasuk dugaan penggunaan pihak lain atau nomine.
“Ya, di antaranya kami juga mendalami terkait itu,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026) malam.
Menurut Taufik, penyidik untuk sementara menduga Lisa Mariana menerima aliran uang tersebut melalui pihak yang menggunakan nama orang lain.
“Jadi, itu sedang ditelusuri, apakah nomine ini ada kaitannya dengan pihak-pihak tertentu yang sekarang sedang didalami,” katanya.
Selain dugaan aliran uang kepada Lisa Mariana, KPK juga tengah menelusuri kemungkinan aliran dana kasus Bank BJB kepada pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Tetapkan Lima Tesangka
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320689/original/081405900_1786367086-71944.jpg)
Perbesar
KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB pada 13 Maret 2025.
Mereka yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan.
Ketiganya yakni Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK memperkirakan dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5430010/original/078632300_1764649557-Ridwan_Kamil_penuhi_panggilan_KPK.jpg)
Perbesar
Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga pernah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.
Terbaru, KPK menahan empat tersangka pada 10 Agustus 2026. Mereka yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit.
KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh aliran dana dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan penggunaan nomine.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6