KPK telusuri alur perintah dugaan penerimaan suap pada kasus ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 06:48 WIB

Image Print

Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). KPK menahan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/tom.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri alur perintah terkait dugaan penerimaan suap pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kami juga telusuri soal alur perintah, apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut Budi, KPK menelusuri hal tersebut karena Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sempat menyatakan akan mengurus permintaan PT Summarecon Agung Tbk selaku terduga pemberi suap bila ada perintah dari atasannya.

Selain itu, dia mengatakan KPK tengah menelusuri aliran uang kasus tersebut.

“Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut (para tersangka, red.) atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain? Tentunya akan dilakukan follow the money. Kami akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK telusuri alur perintah dugaan penerimaan suap pada kasus ATR/BPN

Pewarta : Rio Feisal
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026