Semarang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi Fadia Arafiq dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Kamis.

Jaksa Penuntut Umum KPK Agus Subagya dalam surat tuntutan meminta majelis hakim dalam putusannya mengembalikan barang bukti perkara Bupati Pekalongan itu kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.

Hal tersebut dilakukan menyusul adanya sprindik yang baru saja diterbitkan pada 22 September 2026 dalam perkara itu.

"Meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan mengembalikan barang bukti kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam.perkara lain berdasarkan Sprin.Dik/61/Dik.00/01/09/2026 tertanggal 22 September 2026," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Fadia Arafiq dengan hukuman 5 tahun penjara.

Terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya pada kurun waktu 2022 hingga 2026.

PT RNB merupakan perusahaan yang didirikan oleh terdakwa.

Pada dakwaan kedua, jaksa menyatakan terdakwa terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD yang nilainya mencapai Rp2,6 miliar.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai sidang, Jaksa Agus Subagya membenarkan adanya surat perintah penyidikan baru berkaitan dengan pengembangan perkara tersebut.

Namun, Agus tidak bersedia menjelaskan secara detail pengembangan baru dari perkara tersebut.

"Sprindiknya diterbitkan 22 September 2026, tapi sebelumnya sudah ada ekspos oleh penyidik," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK terbitkan sprindik baru kasus korupsi Fadia Arafiq

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.