KPK turut usut dugaan korupsi terkait pengadaan di Pemkab Bogor
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Ada juga pengadaan barang dan jasa," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Taufik mengatakan KPK tidak hanya mengusut dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berasal dari pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Ia menegaskan KPK belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka kasus tersebut.
"KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum," katanya.
Oleh sebab itu, Taufik meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait penyidikan di lingkungan Pemkab Bogor.
"Jadi, pada waktunya, KPK juga akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan kepada publik sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, beredar informasi KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026.
KPK kemudian meluruskan informasi tersebut dengan menyatakan tidak ada OTT di Kabupaten Bogor.
Pada 21 Agustus 2026, KPK mengakui sempat mengamankan barang bukti berupa uang Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.
Penyelidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penerbitan sprindik umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Pemkab Bogor yang berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
Dalam penyidikan dengan sprindik umum tersebut, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.
Baca juga: KPK sebut penyidikan di Kabupaten Bogor terkait pemotongan upah pungut
Baca juga: Alasan KPK tak tetapkan tersangka meski amankan Rp1,5 miliar di kasus Bogor
Baca juga: KPK bantah ada intervensi dalam penyidikan korupsi Pemkab Bogor
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.