Saeful Anwar

| 22 September 2026, 22:39 WIB

KPK Usut Aliran Rp106 Miliar dalam Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, Kaitan dengan Menteri Ditelusuri

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memastikan penyidik terus mendalami aliran uang terkait suap pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan uang Rp106 miliar dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dipimpin Nusron Wahid.

Uang tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk., di Kabupaten Bogor.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, penyidik belum dapat memastikan seluruh uang Rp106 miliar berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon.

Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya penerimaan dari layanan pertanahan lain maupun aktivitas lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Untuk uang-uang sebesar Rp106 miliar itu terdiri dari apakah pengurusan HGB semua atau terkait dengan pengurusan-pengurusan lainnya, semua itu nanti akan didalami atau dikembangkan dalam proses penyidikan yang saat ini berjalan," jelas Taufik, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Baca Juga: KPK Dalami Peran Dua Dirjen ATR/BPN dalam Kasus Korupsi HGB Summarecon

Menurutnya, penyidik juga menemukan informasi mengenai dugaan penerimaan yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta proses mutasi atau rotasi jabatan di Kementerian ATR/BPN.

Informasi tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengetahui sumber dan peruntukan uang yang diamankan dalam rangkaian OTT.

"Memang ada fakta-fakta atau penyampaian keterangan dari pihak-pihak yang diamankan terkait kegiatan layanan pertanahan ada. Untuk mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan BPN ada, tetapi detailnya kami belum bisa sampaikan saat ini," ujar Taufik.

Geledah Dua Ruang Dirjen

Penyidikan juga melebar ke sejumlah direktorat jenderal lain di Kementerian ATR/BPN. KPK menggeledah ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR).

Penggeledahan dilakukan setelah penyidik menemukan keterangan dan dokumen, dalam rangkaian OTT, yang mengindikasikan adanya pihak lain di luar direktorat jenderal yang telah menetapkan tersangka.