KPK Usut Dugaan Gratifikasi dan TPPU Wali Kota Madiun
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengungkapkan pihaknya menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini. Artinya, tersangka akan dicari dan ditetapkan dalam proses penyidikan berjalan.
"Sprindik barunya terbit per September 2026," katanya.
Pada hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun.
Para saksi tersebut ialah Wawan Edy Susetyo (swasta), Tri Handoko (karyawan swasta), Tutik Sariwati (ibu rumah tangga), Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah (Pemilik Butik Ulfa Mumtaza), dan Agung Triwinarto (swasta).
Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, baru saja dituntut dengan pidana tujuh tahun dan dua bulan penjara dalam kasus dugaan pemerasan berkedok program Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan gratifikasi miliaran rupiah terkait perizinan di wilayahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Maidi diduga telah terbukti bersalah melakukan pidana sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Tak hanya menuntut hukuman kurungan badan. Maidi juga dituntut hukuman tambahan berupa denda dan uang pengganti dengan nilai Rp8 miliar lebih.
"Menuntut Terdakwa Maidi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dan uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790. Jika tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman pidana 5 tahun penjara," kata Jaksa Palupi di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (17/9) malam.
(ryn/fra)