Daftar Isi

Batam, CNN Indonesia --

Aparat gabungan Bea Cukai hingga BNN RI menangkap kapal kargo berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, yang bermuatan 2,6 ton Methaphetamine, Narkotika golongan 1 atau sabu cair. Selain itu, dari kapal itu diamankan juga jutaan batang rokok ilegal.

Kapal itu diamankan berdasarkan informasi intelijen akan ada pengangkutan Narkotika dari Sarawak melalui Andaman menuju perairan Indonesia.

Kapal yang diduga melakukan penyelundupan narkoba dan rokok ilegal itu dicegat aparat gabungan di perairan Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin (17/8) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Beacukai (DJBC) Khusus Kepri, Sodikin mengatakan sabu cair itu diisi ke dalam delapan drum. Sementara itu jutaan batang rokok ilegal itu diduga berasal dari China, dan dikemas dalam boks berisi 50 slop. tTotal barang bukti mencapai 1.570.000 batang rokok tanpa cukai.

Analisis intelijen

Sodikin bilang pengungkapan ini bermula dari hasil analisis intelijen gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026.

"Pengungkapan ini bermula dari hasil analisis intelijen gabungan," katanya dalami keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jum'at (21/8) siang.

Lebih lanjut, dia mengatakan pada saat itu, tim menemukan anomali pada pergerakan kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter yang semula bernama MV Rain Maker dan terindikasi mengangkut narkotika.

Berdasarkan hasil profiling, kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura.

"Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai dengan meningkatkan pemantauan terhadap pergerakan kapal hingga memasuki wilayah perairan Indonesia," ujarnya

Dia menambahkan, penindakan terhadap 2,6 ton sabu cair diperkirakan menyelamatkan sekitar 13.000.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, pengungkapan ini juga memberikan manfaat ekonomi berupa penghematan biaya negara untuk rehabilitasi yang diperkirakan mencapai Rp25,9 Triliun.

Sementara untuk 1,5 juta batang rokok ilegal yang diamankan diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,4 miliar.

"Kerugian negara cukup besar, sabu cair bisa Rp25,9 Triliun. Kalau untuk rokok tanpa pita cukai diperkirakan mencapai Rp4.463.478.600," ucapnya.

Satgas operasi laut

Operasi melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, didukung sejumlah kapal patroli Bea Cukai serta Tim Onboard BNN RI.

Pada Senin (17/8) siang, tim patroli Bea Cukai bergerak mendekati sektor pergerakan target. Kapal target lalu ditemukan di perairan utara Tanjung Parit dan langsung dilakukan Penghentian dan Pemeriksaan.

Sekitar pukul 21.00 WIB Kapal MV Ocean Porter selanjutnya ditarik dan dilakukan pengawalan ketat oleh Satgas Patroli Bea Cukai menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan mendalam di dermaga

Pada Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 07.00 WIB Satgas bersama Kapal MV. Ocean Porter sampai di dermaga PSO BC Tanjung Balai Karimun, selanjutnya pada pukul 08.00 WIB, Satgas melakukan shipsearch (pemeriksaan mendalam).

Pemeriksaan itu melibatkan unsur Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut Bea Cukai, BNN RI, dan Polda Kepri.

Petugas juga mengerahkan unit anjing pelacak (K-9) Bea Cukai Batam serta sejumlah peralatan deteksi dan identifikasi narkotika.

Hasil pemeriksaan

Hasil pemeriksaan menemukan 8 drum kapasitas 200 L dan 1 tangki berisi cairan dengan aroma menyengat kapasitas 1000 L diduga Methamphetamine Cair yang disembunyikan di dalam palka kapal.

Pengujian awal diduga cairan narkoba enis methamphetamine (sabu) memiliki perkiraan berat bruto mencapai sekitar 2,6 ton.

Tidak berhenti pada temuan narkotika, bahwa dalam pemeriksaan terhadap MV Ocean Porter petugas juga menemukan rokok polos atau barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) tanpa dilekati pita cukai merek GD yang diduga berasal dari China.

Rokok-rokok ilegal tersebut ditemukan dalam kontainer berukuran 40' dengan nomor DRYU9201919 dan setiap boks berisi 50 slop, dengan masing-masing slop terdiri atas 10 bungkus dan setiap bungkus berisi 20 batang.

(arp/kid)

placeholder