Kuasa hukum distributor desak penertiban peredaran minol tanpa izin di Warpramasi - ANTARA News Papua Tengah
Manokwari (ANTARA) - Kuasa hukum PT Bram Bintang Timur, pemegang izin resmi perdagangan minuman beralkohol (minol) Yan Christian Warinussy, mendesak Pemerintah Kabupaten Manokwari dan aparat penegak hukum menertibkan dugaan peredaran minol tanpa izin di wilayah Warmare, Prafi, dan Masni (Warpramasi).
Ia menyebut sekitar 50 titik penjualan minol di kawasan tersebut diduga tidak berizin dan menggunakan simbol kios merah, sementara hanya terdapat sekitar tiga outlet berizin resmi di wilayah yang sama.
"Kurang lebih terdapat 50 titik penjualan minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin dan menggunakan simbol kios merah di wilayah tersebut," kata Warinussy dalam keterangan tertulis, Rabu.
Dia mengatakan penertiban itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol.
Menurutnya, maraknya penjualan tanpa izin berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat sekaligus merugikan outlet yang telah berizin resmi.
Ia mendorong Bupati Manokwari dan jajarannya mengambil tindakan tegas berdasarkan perda tersebut, dengan melibatkan Kepolisian Sektor Prafi, Kepolisian Resor Kota Manokwari, hingga Kepolisian Daerah Papua Barat dalam inspeksi dan penertiban.
Warinussy menegaskan penertiban itu bukan untuk menghambat aktivitas perdagangan, melainkan memastikan kepastian hukum dan perlakuan adil bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.
Ia menyatakan PT Bram Bintang Timur siap bekerja sama dengan Pemkab Manokwari dan aparat penegak hukum dalam penataan dan pengawasan perdagangan minol secara legal.
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.