Namun, sudah menjadi tugas penyidik untuk mencari tahu. Bukan hanya mengandalkan pengakuan dari tersangka.

"Kan sudah dijelaskan, harus dicari. Itu tugas penyidik untuk mencari hal tersebut. Jangan mengandalkan pengakuan dari tersangka. Ketika seseorang sudah jadi tersangka mestinya saya bilang, penyidik itu punya bukti yang kuat dan mestinya itu terjelaskan. Kalau pun tidak terjelaskan secara detail karena dianggap itu rahasia penyidikan, it's okay," kata Febri, dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

Selain itu, menurut Febri, penyidik Kejagung juga harus bisa menjelaskan terkait predicate crime atau tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Tim 9 Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

"Kami menghormati kewenangan penyidik, namun penyidik tentu seharusnya membuktikan ini. Kalau asetnya sudah ditemukan, maka ditarik ke belakang. Ini aset siapa dan sumbernya dari mana? Ini yang kabur," ujarnya.

Hal tersebut harus bisa dijelaskan sesuai dengan aturan KUHAP yang menjelaskan bahwa seorang tersangka juga memiliki hak untuk mengetahui secara jelas apa perbuatan yang dituduhkan padanya.

"Kenapa ini penting? Karena semua orang yang jadi tersangka itu punya hak untuk pembelaan," tambah Febri.

Ia mengakui bahwa kasus korupsi, apalagi digabungkan dengan TPPU merupakan perkara yang sangat rumit dan membutuhkan pembuktian secara lengkap.

"Itulah tugas penegak hukum. Saya yakin kapasitas dan pengalaman tim sembilan ini ya. Itulah tugas para penyidik untuk mencari buktinya. Apa iya penyidik bergantung pada pengakuan, kan tidak begitu," jelas Febri.

Baca Juga: Nama Advokat Ali Nurdin Disebut dalam Peta Jaringan Febrie Adriansyah

Dengan banyaknya pengalaman Febrie Adriansyah dalam bidang penegakan hukum dan penyidik perkara korupsi, maka wajar jika mempertanyakan terkait tindak pidana asal yang menjadi sebab perkara TPPU tersebut.

Febri hanya meminta agar kasus tersebut bisa dijelaskan sesuai dengan fakta hukum dan ditegakkan melalui jalur hukum yang sesuai. Bukan hanya berdasarkan asumsi.

"Makanya concern saya salah satunya adalah, ayo kita lihat secara detail fakta yang terbuka ini. Setidaknya pisahkan dulu fakta dengan asumsi. Dan kalau mau adil, kalau mau edukasi, tentu kita tidak terburu-buru menyimpulkan," terangnya.

Febri mengaku tetap menghormati setiap pendapat pihak lain mengenai kasus yang menjerat kliennya.

Meski demikian, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada publik.

Baca Juga: Tim 9 Kejagung Periksa Tujuh Saksi di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

"Makanya betul-betul harus clear, kalau kita bicara hukum tentu kita bicara bukti, kita bicara kewenangan, kita bicara konsistensi, kita bicara logika karena bukti itu kan harus lebih terang dari cahaya baru bisa orang dituduh melakukan tindak pidana," ujarnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Febrie Adriansyah langsung ditahan di Rutan KPK.

Sementara itu, Kejagung sebelumnya telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan terkait perkara yang diserahkan penanganannya dari Kortas Tipidkor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Empat sprindik tersebut terkait dengan dugaan korupsi batu bara PT PLN yang menyebabkan blackout, kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel dan dugaan TPPU yang menyeret nama Febrie Adriansyah.