Lampung Selatan optimalkan keterbukaan informasi melalui PPID
Lampung Selatan optimalkan keterbukaan informasi melalui PPID
Senin, 3 Agustus 2026 20:45 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto (tengah) saat memimpin rapat koordinasi mingguan bersama para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, dan camat di lingkungan pemkab setempat, Senin. ANTARA/Riadi Gunawan
Penerapan keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif
Lampung Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mengoptimalkan implementasi keterbukaan informasi publik melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah dan kecamatan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto di Kalianda, Senin, mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
“Penerapan keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kepercayaan publik,” kata dia.
Ia meminta seluruh perangkat daerah dan kecamatan memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik melalui peningkatan koordinasi dan kolaborasi agar setiap program pemerintah dapat berjalan optimal, termasuk dalam penyediaan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diperoleh masyarakat.
Menurut dia, keterbukaan informasi harus didukung dengan pemanfaatan teknologi digital sehingga masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan pemerintahan secara lebih efektif.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Pemkab Lampung Selatan terus mengembangkan layanan digital Halo Lamsel yang telah terintegrasi dengan berbagai data dan layanan pemerintahan.
Melalui platform tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi, seperti realisasi anggaran daerah, layanan Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga informasi harga kebutuhan pokok.
Optimalisasi layanan digital itu diharapkan mampu memperkuat transparansi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan Muhammad Darmawan mengatakan implementasi keterbukaan informasi publik harus menjadi perhatian seluruh perangkat daerah dan kecamatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dia meminta seluruh perangkat daerah segera membentuk dan mengoptimalkan PPID Pelaksana serta melengkapi data dan dokumen yang wajib dipublikasikan melalui dashboard informasi publik pada masing-masing organisasi perangkat daerah.
Dirinya menambahkan keterbukaan informasi merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat sehingga seluruh perangkat daerah dan kecamatan perlu membangun budaya pelayanan yang terbuka, informatif, dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik.
Pewarta : Riadi Gunawan
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.