Kediri (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri, Jawa Timur, menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Progresif guna memperkuat akses bantuan dan informasi hukum bagi tahanan di lapas ini.

Kepala Lapas Kelas II A Kediri Gatot Tri Rahardjo mengemukakan tentang pentingnya memberikan edukasi hukum kepada warga binaan sehingga mereka memahami hak, kewajiban serta proses hukum yang sedang dijalani.

"Kami ingin memberikan edukasi hukum kepada warga binaan agar mereka memahami hak dan kewajibannya serta proses hukum yang sedang dijalani," katanya di Kediri, Sabtu.

Gatot mengatakan pemenuhan hak atas bantuan hukum merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, terutama untuk memastikan tahanan memperoleh informasi yang memadai mengenai proses hukum yang dijalani. Mereka juga mengerti langkah yang harus dilakukan dalam menjalani proses hukum selanjutnya.

Ia berharap kerja sama dengan LBH Progresif dapat berlangsung secara berkelanjutan sehingga akses terhadap pendampingan dan informasi hukum bagi tahanan maupun warga binaan di Lapas Kediri semakin optimal.

Kegiatan edukasi ini juga disertai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara Lapas Kelas II A Kediri serta LBH Progresif. Kerja sama ini menjadi landasan dalam pelaksanaan pendampingan, penyuluhan dan pemberian layanan hukum bagi warga binaan secara berkelanjutan.

Kegiatan edukasi tersebut diikuti 103 tahanan dari Lapas Kediri. Materi yang diberikan tim LBH Progresif antara lain mengenai hak-hak tersangka dan terdakwa, akses terhadap bantuan hukum, serta berbagai aspek hukum dalam proses peradilan.

Perwakilan LBH Progresif Moh. Rofi'an dan Dinar Anggy Andina menyampaikan apresiasi atas kerja sama dengan Lapas Kelas II A Kediri dalam memberikan edukasi dan layanan bantuan hukum kepada para tahanan.

"Kerjasama ini menjadi landasan dalam pelaksanaan pendampingan, penyuluhan dan pemberian layanan hukum bagi warga binaan secara berkelanjutan," kata Rofi'an.

Selain pemaparan materi, kegiatan diisi dengan diskusi dan tanya jawab. Para tahanan diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan mengenai persoalan hukum yang mereka hadapi dan mendapatkan penjelasan langsung dari narasumber.

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.