Lee Seung Gi Terseret Sengketa Pembayaran Proyek Gedung, Kontraktor Subkontrak Tempuh Jalur Hukum
Liputan6.com, Jakarta - Perseteruan antara Lee Seung Gi dan Cha Ga Won, perwakilan One Hundred serta Piark Group, memasuki babak baru. Di tengah proses hukum yang tengah berlangsung antara kedua pihak, sebuah perusahaan yang mengaku terdampak dalam proyek pembangunan gedung milik Lee Seung Gi di Seoul turut mengambil langkah hukum.
Mengutip laporan JoongAng Ilbo pada Senin (11/8/2026), perwakilan perusahaan subkontraktor berinisial A mengajukan gugatan terhadap perusahaan konstruksi P yang sebelumnya menangani pembangunan gedung Lee Seung Gi. A juga disebut telah mengirimkan surat somasi kepada pihak Lee Seung Gi terkait pembayaran biaya pekerjaan yang belum diterima.
Menurut laporan tersebut, Lee Seung Gi berencana membangun sebuah gedung untuk keperluan tempat tinggal di lahan yang dibelinya di kawasan Jangchung-dong, Seoul, pada 2024. Pembangunan tersebut dimulai pada Januari tahun lalu dan pengerjaannya dipercayakan kepada perusahaan konstruksi P yang saat itu dikelola oleh Cha Ga Won.
Perusahaan milik A disebut menerima pekerjaan subkontrak berupa pengerjaan plesteran dari perusahaan P. Namun, A mengklaim masih belum menerima pembayaran sebesar sekitar 16 juta won atau sekitar Rp 190 juta.
Proyek Gedung Lee Seung Gi Sempat Mengalami Penundaan
Pembangunan gedung milik Lee Seung Gi disebut mengalami penundaan berulang hingga akhirnya baru selesai dan mendapatkan izin penggunaan baru-baru ini. Pihak Lee Seung Gi kemudian dilaporkan membayar sebagian besar biaya pembangunan, tetapi masih menyisakan sejumlah pembayaran akhir.
Sementara itu, perusahaan P disebut meminta seluruh sisa pembayaran beserta biaya tambahan akibat keterlambatan proyek dibayarkan sebelum gedung diserahkan kepada Lee Seung Gi. Perusahaan tersebut kemudian menggunakan hak retensi atau lien atas bangunan tersebut.
Situasi itu membuat Lee Seung Gi mengajukan permohonan tindakan sementara kepada pengadilan untuk meminta agar bangunan tersebut diserahkan kepadanya.
Dalam perkara terpisah, A selaku perwakilan perusahaan subkontraktor mendasarkan tuntutan pembayarannya pada isi kontrak dengan perusahaan P. Dalam kontrak tersebut disebutkan bahwa pembayaran biaya subkontrak akan dilakukan secara langsung oleh pihak pemesan proyek, yakni Lee Seung Gi.
A kemudian mengirimkan surat somasi kepada pihak Lee Seung Gi pada bulan lalu untuk meminta pembayaran. Namun, pihak Lee Seung Gi dilaporkan menolak permintaan tersebut.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Pihak Lee Seung Gi disebut menduga bahwa perusahaan P menggunakan cap atau stempel pribadinya tanpa izin untuk membuat kontrak tersebut. Karena itu, pihaknya menyatakan tidak dapat memenuhi pembayaran yang diminta berdasarkan kontrak tersebut.