Lima temuan TAUD di demo 27 Agustus: Dari dugaan penghilangan secara paksa hingga aksi kekerasan gerombolan berikat kepala putih

Para pengunjuk rasa berjalan melewati sepeda motor polisi yang terbakar sementara seorang pria mengibarkan bendera Indonesia selama demonstrasi yang mendesak para anggota parlemen untuk segera mengesahkan undang-undang penyitaan aset bagi pejabat korup di luar gedung Parlemen di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Sumber gambar, AZWAR IPANK / AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Para pengunjuk rasa berjalan melewati sepeda motor polisi yang terbakar pada aksi demo 27 Agustus 2026.
    • Penulis, Raja Eben Lumbanrau
    • Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
  • Telah diterbitkan 2 jam yang lalu

  • Waktu membaca: 12 menit

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengecam keras tindakan aparat kepolisian dalam merespons aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 lalu. Alih-alih menjadi penegak hukum, TAUD menyebut, aparat tak hanya lalai dalam menjamin tetapi juga ikut menghambat hak kebebasan berekspresi dan berkumpul warga.

Tetapi Polda Metro Jaya mengklaim pihaknya telah melakukan pengamanan yang mengutamakan keselamatan masyarakat, keselamatan jiwa, hingga penghormatan atas hak asasi manusia.

Polisi juga menyatakan bahwa pihaknya mengedepankan imbauan humanis, bahkan terhadap para perusuh dan penindakan hukum dilakukan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Klaim polisi ini berbeda dengan temuan dan hasil pemantauan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).

TAUD menyebut setidaknya ada lima tindakan represif yang dilakukan aparat hingga dugaan aksi kekerasan yang dilakukan gerombolan orang berikat kepala putih yang terkoordinasi.

Pertama, kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, adalah pengerahan aparat secara besar-besaran dengan pola pengamanan berlapis untuk membatasi warga ikut dalam demonstrasi 27 Agustus.

Terdapat sekitar 18.504 personel gabungan TNI dan Polri yang dikerahkan untuk mengamankan demo di wilayah Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Personel itu dibagi dalam lima zona, dari Senayan, DPR RI, Palmerah hingga Tangerang.

Selain itu, kata Dimas, aparat juga melakukan patroli dan penyekatan pergerakan massa yang akan demo ke Jakarta di gerbang tol hingga stasiun kereta.

Lokasinya seperti di jalur perbatasan antara Tangerang dan Curug, Tol Metro, Balaraja Barat, Balaraja Timur, Kedaton hingga di Stasiun Daru, Stasiun Tiga Raksa, dan Stasiun Cikoya.

"Ini bagian dari upaya penyangkalan hak kebebasan berpendapat di muka umum yang dilanggar kepolisian dengan melakukan penyekatan sehingga orang tidak bisa untuk mengikuti demonstrasi," kata Dimas, pada Senin (31/08).

Sejumlah anggota kepolisian memadamkan api menggunakan APAR di kawasan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 4.274 personel untuk mengamankan jalannya aksi penyampaian pendapat di muka umum.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Keterangan gambar, Sejumlah anggota kepolisian memadamkan api menggunakan APAR di kawasan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/08).

Kedua adalah dugaan pengerahan kekuatan secara berlebihan, seperti penggunaan senjata pengendali massa, penangkapan sewenang-wenang, penganiayaan, hingga penyiksaan.

Berdasarkan pemantauan TAUD, aparat telah mempersiapkan berbagai perangkat pengendalian massa, seperti water cannon, gas air mata, dan kendaraan taktis di kompleks DPR, Senayan Park dan Kementerian Kehutanan.

"Kesiapan perangkat dalam jumlah dan jenis itu menunjukkan tingginya intensitas pengamanan yang diterapkan terhadap aksi 27 Agustus 2026," kata Dimas.

Dimas bilang, gas air mata pertama kali ditembakkan sekitar pukul 19.00 WIB di depan DPR. Lalu, ditembakkan kembali setidaknya lima kali di Jalan Palmerah Utara hingga Pejompongan.

"Penggunaan gas air mata tak sesuai prosedur. Lazimnya gas air mata dilontarkan ke atas. Tapi di beberapa kesempatan, termasuk prahara Agustus tahun lalu, gas air mata dilontarkan mengarah kerumunan massa aksi," ujar Dimas.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengecam keras tindakan aparat kepolisian dalam merespons aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 lalu.

Sumber gambar, YLBHI

Keterangan gambar, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengecam keras tindakan aparat kepolisian dalam merespons aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 lalu.

Selain itu, katanya, TAUD juga menemukan adanya dugaan perburuan hingga penyiksaan yang dialami sejumlah pendemo.

"Dengan demikian, persoalan penggunaan kekuatan tidak hanya menyangkut jenis perangkat yang digunakan, tetapi juga cara, konteks, intensitas, dan dampaknya terhadap warga," kata Dimas.

Tindakan itu, ujarnya, dilakukan pertama-tama dengan pengkondisian area di DPR.

Dia bilang, pihak berwenang memulai dengan mematikan alat pencahayaan, kemudian diiringi dengan keluarnya orang-orang berbadan tegap tidak berseragam dari dalam DPR. Mereka memblokade jalan depan DPR hingga area tol.

Penggunaan kekuatan itu diikuti dengan meluasnya konsentrasi massa ke area Palmerah, Pejompongan, hingga Slipi.

Polisi membentuk barikade di Jalan Tol Dalam Kota saat mengamankan aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di depan kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Polda Metro Jaya mengerahkan 4.274 personel untuk mengamankan jalannya aksi penyampaian pendapat di kawasan tersebut.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Keterangan gambar, Polisi membentuk barikade di Jalan Tol Dalam Kota saat mengamankan aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di depan kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/08).

Ketiga adalah penggunaan kekuatan aparat yang berlebih memicu eskalasi kekerasan hingga adanya pembakaran sejumlah fasilitas dan kendaraan.

Dimas berkata, siklus eskalasi diawali dengan adanya penggunaan kekuatan untuk membubarkan massa yang diikuti perpindahan massa.

Hal itu kemudian meningkatkan ketegangan, dan memunculkan aksi kekerasan ke fasilitas maupun objek tertentu, seperti pembakaran pos polisi di Slipi dan dua sepeda motor.

Mungkin Anda tertarik:

  • Teka-teki gerombolan misterius usai demo 27 Agustus dan pertaruhan kredibilitas kepolisian
  • Kematian Bambang Setiyawan, GRIB Jaya, dan penangkapan 322 orang pascademo 27 Agustus – Apa yang diketahui sejauh ini?
  • Pos polisi dan dua sepeda motor dibakar massa saat demonstrasi 27 Agustus di depan Gedung DPR berakhir – Apa yang diketahui sejauh ini?

Sekelompok orang dilaporkan merusak dan membakar sebuah pos polisi di kawasan Slipi, Jakbar.

Sumber gambar, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim

Keterangan gambar, Sekelompok orang dilaporkan merusak dan membakar sebuah pos polisi di kawasan Slipi, Jakbar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (kedua kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (kedua kanan), Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo (kiri), dan Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan situasi pascaaksi 27 Agustus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 322 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan dan perusakan fasilitas umum pascakegiatan penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8), dengan rincian sebanyak 162 orang merupakan kelompok dewasa sementara 160 orang sisanya tergolong anak dan remaja.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto

Keterangan gambar, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (kedua kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (kedua kanan), menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan situasi pascaaksi 27 Agustus, di Polda Metro Jaya.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengklaim pihaknya telah melakukan pengamanan yang mengutamakan keselamatan masyarakat, keselamatan jiwa, harta benda, kemudian penghormatan hak asasi manusia.

Budi juga menambahkan bahwa polisi telah mengedepankan imbauan humanis, bahkan terhadap para perusuh dan penindakan hukum dilakukan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengaku telah berkoordinasi dengan Polri terkait proses penilaian atau audit hak asasi manusia ke institusi kepolisian terkait kerusuhan 27 Agustus itu.

"Jadi, kami sedang berproses untuk memulai upaya penilaian HAM atas kinerja kepolisian agar comply (patuh) dengan hak asasi manusia dalam proses-proses penegakan hukum," jelas Anis.

Jurnalis mengambil gambar barang bukti sebelum dimulainya konferensi pers terkait perkembangan penanganan situasi pascaaksi 27 Agustus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 322 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan dan perusakan fasilitas umum pascakegiatan penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8), dengan rincian sebanyak 162 orang merupakan kelompok dewasa sementara 160 orang sisanya tergolong anak dan remaja.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto

Keterangan gambar, Jurnalis mengambil gambar barang bukti sebelum dimulainya konferensi pers terkait perkembangan penanganan situasi pascaaksi 27 Agustus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/08).

Keempat adalah besarnya jumlah korban dan penangkapan, yang berujung pada dugaan tindakan penghilangan orang secara paksa berjangka singkat.

Berdasarkan pemantauan TAUD, kata Dimas, sebanyak 387 orang menjadi korban. Mereka terdiri dari 65 orang yang ditangkap sebelum demo, dan 322 orang ditangkap saat aksi.

Dari jumlah itu, 22 orang dilaporkan mengalami luka-luka dan satu orang lansia meninggal dunia, bernama Bambang Setiyawan yang berprofesi sebagai pedagang cermin.

Bambang Setiyawan (59) dan istrinya Sudarsi (56). Bambang warga Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, tewas saat kericuhan di Pejompongan, di Jakarta Pusat. Keluarga meminta kasus tersebut diusut.

Sumber gambar, KOMPAS.com/THALITA DEWANTY

Keterangan gambar, Bambang Setiyawan (59) dan istrinya Sudarsi (56). Bambang warga Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, tewas saat kericuhan di Pejompongan, di Jakarta Pusat. Keluarga meminta kasus tersebut diusut.

Menurut keterangan keluarga, Bambang diduga meninggal usai dipukul beramai-ramai, diseret di jalan raya Pejompongan, oleh gerombolan misterius yang muncul setelah demo mereda.

Polisi mengklaim telah membuka penyelidikan kasus kematian Bambang. "Kami sedang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan yang kami peroleh," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin.

Selain Bambang, ujar Dimas, para korban lain mayoritas mengalami lupa memar, luka tusuk, sayatan, sundutan, dan bahkan patah tulang dan luka bakar karena selongsong gas air mata.

TAUD mencatat ada setidaknya 11 orang yang dilaporkan hilang selama lebih dari 1X24 jam dalam rangkaian aksi.

Setelah dilakukan verifikasi, ujar Dimas, seluruhnya ditemukan di Polda Metro Jaya.

Enam orang telah dibebaskan dan lima lainnya masih ditahan.

"Kondisi itu mengindikasikan adanya dugaan penghilangan paksa dalam jangka waktu singkat, mengingat selama periode tertentu keberadaan dan kondisi mereka tidak diketahui oleh keluarga, kerabat, atau pihak yang mencari mereka," kata Dimas.

Anggota Brimob Polda Metro Jaya menaiki motor untuk membubarkan massa yang menggelar aksi di depan gedung DPR di kawasan Slipi, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Aksi tersebut menuntut pemberantasan korupsi dan serta pengesahan RUU Perampasan Aset.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Keterangan gambar, Anggota Brimob Polda Metro Jaya menaiki motor untuk membubarkan massa yang menggelar aksi di depan gedung DPR di kawasan Slipi, Jakarta, Kamis (27/08).

Pada demo Agustus 2025 lalu, KontraS mencatat 34 orang jadi korban penghilangan orang secara paksa berjangka singkat, di mana dua orang ditemukan tewas.

Pelanggaran itu, ujar Dimas, bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1) International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPPED), yang menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh ditahan secara rahasia.

Sementara itu, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra berkata pihak kepolisian tengah mendalami insiden penganiayaan sejumlah warga hingga tewasnya Bambang Setiyawan.

"Aparat kini telah melakukan pendalaman untuk sampai pada kesimpulan siapa yang menyuruh, yang menggerakkan dan melakukan penganiayaan. Mereka inilah yang nanti akan diambil langkah penegakan hukum yang tegas," ujar Yusril.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 322 orang, di mana 162 orang berusia 18-40 tahun dan 160 orang lainnya berstatus anak, dengan usia anak termuda 12 tahun.

Mereka yang ditangkap dituduh terlibat aksi perusakan, vandalisme, dan penganiayaan selama kerusuhan berlangsung.

Dari jumlah itu, 48 orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu 45 orang tersangka pengerusakan dan penganiayaan, dan tiga lainnya membawa senjata tajam.

Polisi membagi mereka dibagi dalam enam klaster, kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

Klaster itu adalah anak di bawah umur; perusuh biasa; perusak fasilitas umum dan penganiayaan; pembawa senjata tajam; pihak yang menjadi penggerak dan pendana massa ricuh; dan terakhir adalah klaster perekrut massa.

Dalam perkembangan terbaru, Direktur Reserse PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan, 141 anak yang ditangkap telah dikembalikan ke orang tua masing-masing.

Tangkapan layar dari video yang beredar di media sosial tentang kelompok bersenjata bambu dan balok sedang beriringan naik truk di kawasan Jakarta Barat.

Sumber gambar, Istimewa

Keterangan gambar, Tangkapan layar dari video yang beredar di media sosial tentang kelompok bersenjata bambu dan balok sedang beriringan naik truk di kawasan Jakarta Barat.

Kelima adalah pengondisian kelompok tertentu yang terkoordinasi, kata Gema Gita Persada dari TAUD.

Kepala Advokasi LBH Pers itu bilang pengkondisian itu setidaknya terlihat dalam tiga gelombang massa.

Dua gelombang massa menggunakan ikat kepala putih. Mereka melakukan sweeping dengan kekerasan terhadap orang-orang yang berkumpul di sepanjang area DPR hingga Pejompongan.

Kendati sama-sama berikat kepala putih, Gita bilang, TAUD belum menemukan indikasi keduanya saling berafiliasi.

Faturohman (18), warga Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, mengaku diseret keluar dari gang rumahnya dan dipukuli oleh sekelompok orang yang tidak dikenal saat kericuhan, Kamis (27/08).

Sumber gambar, KOMPAS.com/Omarali Dharmakrisna Soedirman

Keterangan gambar, Faturohman (18), warga Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, mengaku diseret keluar dari gang rumahnya dan dipukuli oleh sekelompok orang yang tidak dikenal saat kericuhan, Kamis (27/08).

Gelombang pertama ikat kepala putih, kata Gita, menggunakan bus menuju lokasi aksi demo. Mereka melewati jalan tol tanpa melakukan pembayaran di gerbang tol.

Gelombang kedua ikat kepala putih menggunakan truk dan beriringan dengan motor.

"Bahkan di beberapa titik, kelompok itu diduga diiringi sejumlah aparat yang mengacungkan jempol ketika massa berikat kepala putih bernyanyi-nyanyi sepanjang perjalanan," kata Gita.

Dalam sejumlah rekaman video, gerombolan ikat kepala putih itu turun dari tujuh truk dengan membawa bambu dan balok.

Kendaraan dibakar massa usai menggelar aksi di depan gedung DPR di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Aksi tersebut menuntut pemberantasan korupsi dan serta pengesahan RUU Perampasan Aset.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Keterangan gambar, Kendaraan dibakar massa usai menggelar aksi di depan gedung DPR di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (27/08).

Mereka lalu memukuli dan mengejar orang-orang secara acak yang terkonsentrasi di flyover Slipi ke arah Petamburan sekitar pukul 22.30 WIB. Sebagian massa yang dikejar sempat melakukan perlawanan dengan melempar material di sekitar.

Ketiga, kata Gita, adalah gelombang massa berbadan tegap dan tak berikat kepala putih.

Gerombolan itu disebut secara terpisah juga melakukan pengeroyokan ke sejumlah pendemo hingga warga biasa di Jalan KS Tubun dan Pejompongan Raya.

"Namun belum dapat dipastikan mana di antara tiga kelompok itu yang bertanggung jawab atas penganiayaan Bambang Setiawan, Faturrohman [18 tahun], lalu sejumlah warga dan demonstran lainnya," kata Gita.

Gita bilang pengerahan gerombolan itu merupakan upaya dari negara untuk menciptakan konflik horizontal dan mereduksi tanggung jawab negara atas kekerasan yang terjadi.

Tangkapan layar video amatir yang diduga rombongan Hercules saat meminta warga yang berkumpul agar "pulang".

Sumber gambar, Istimewa

Keterangan gambar, Tangkapan layar video amatir yang diduga rombongan Hercules saat meminta warga yang berkumpul agar "pulang".

Sementara itu, dalam rekaman video yang beredar di media sosial juga terekam kehadiran Ketua DPP GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules di kawasan Slipi.

Hercules tampak turun dari mobil lalu berseru "pulang!" kepada orang-orang yang berada di pinggir jalan. Kuasa hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, bilang, seruan itu ditujukan untuk membubarkan massa.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku kekerasan dan dalang dari kerusuhan itu.

"Saya kira memang peristiwa 27 Agustus harus diusut tuntas siapa saja yang melakukan kekerasan, siapa saja di balik kerusuhan itu, aliran dananya, terus memasok barang-barang dan sebagainya, harus diusut tuntas," kata Anam, Minggu (30/08).

Apa tuntutan TAUD?

Mahasiswa dan anggota masyarakat melakukan protes di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia di Senayan, Jakarta, Indonesia, pada 27 Agustus 2026.

Sumber gambar, Eddy Purwanto/NurPhoto via Getty Images

Keterangan gambar, Mahasiswa dan anggota masyarakat melakukan protes di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia di Senayan, Jakarta, Indonesia, pada 27 Agustus 2026.

Berdasarkan rangkaian temuan itu, TAUD mendesak Polda Metro Jaya untuk melepaskan seluruh korban kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang.

"Memastikan pemulihan serta jaminan ketidakberulangan terhadap korban, serta menghentikan upaya preventive strike dan preventive education," kata Dimas dari KontraS.

Kemudian, ujar Dimas, TAUD juga mendesak kepolisian untuk menghentikan tindak kekerasan berlebihan dan tidak proporsional dalam tiap aksi demonstrasi.

"Dan mengusut tuntas secara transparan dan akuntabel terhadap proses penegakan hukum pelaku kekerasan terhadap Alm. Bambang Setiawan dan Faturrohman serta massa aksi dan masyarakat sekitar lokasi aksi," ujar Dimas.

Lalu, TAUD juga menuntut ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, dan KPAI untuk melakukan langkah berdasarkan kewenangan mereka guna memastikan pemenuhan HAM dan memeriksa adanya dugaan pelanggaran yang terjadi selama aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 lalu itu.

"Dan, TAUD mendesak ⁠DPR RI memanggil Kapolri untuk mempertanggungjawabkan respons aparat kepolisian pada aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 dan pola serupa yang berulang," ujar Dimas.