LPPOM: Produk Makanan Bernuansa Pornografi Tak Bisa Dapat Sertifikat Halal
Jumat, 17 Juli 2026 - 16:35 WIB
Jakarta, VIVA – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menyatakan Croissant Pattaya atau Croissant Bulu yang viral karena bentuknya menyerupai organ intim wanita tidak memenuhi syarat untuk memperoleh sertifikasi halal berdasarkan Fatwa MUI.
Baca Juga
VP Sekretaris Perusahaan LPPOM Raafqi Ranasasmita mengatakan penilaian halal tidak hanya didasarkan pada bahan baku dan proses produksi, tetapi juga mempertimbangkan nama, bentuk, serta kemasan produk.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Pembahasan mengenai suatu produk pangan halal tidak hanya berhenti pada komposisi bahan dan proses produksinya, tetapi juga mencakup nama, bentuk, maupun kemasan produk,” ujar Raafqi di Jakarta, Jumat 17 Juli 2026.
Baca Juga
Croissant asal Thailand tersebut belakangan ramai diperbincangkan di media sosial dan diulas sejumlah food vlogger Indonesia karena dinilai memiliki bentuk yang menyerupai organ intim perempuan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai status kehalalannya.
LPPOM menegaskan syarat sertifikasi halal tidak hanya mencakup aspek kehalalan bahan dan proses pengolahan, tetapi juga memastikan nama, bentuk, serta kemasan produk sejalan dengan ketentuan syariat Islam.
Baca Juga
Raafqi menjelaskan konsep halal juga mencakup unsur thayyib, yakni produk harus baik, aman, higienis, bermutu, bermanfaat, dan tidak bertentangan dengan nilai syariat maupun etika.
“Per definisi, yang dimaksud thayyib di sini adalah produk yang baik, aman, higienis, bermutu, bermanfaat, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat maupun fitrah manusia,” katanya.
Ia menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Fatwa itu menyebut produk dengan nama, bentuk, atau kemasan yang mengandung unsur kekufuran, kemaksiatan, konotasi negatif, maupun kemasan berbentuk atau bergambar erotis dan pornografis tidak dapat memperoleh sertifikat halal.
Meski aturan tersebut tidak secara tegas mengatur bentuk fisik produk yang bernuansa pornografis, Raafqi menilai substansi fatwa bertujuan menjaga nilai kesopanan dan etika sebagai bagian dari konsep thayyib.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurutnya, apabila kemasan bernuansa erotis atau pornografis saja tidak dapat disertifikasi halal, maka prinsip yang sama juga semestinya berlaku terhadap bentuk produk yang disajikan.
“Dengan kata lain, tidak logis apabila kemasannya dibatasi, tetapi isi produknya justru menampilkan bentuk yang bertentangan dengan prinsip yang sama,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Raafqi juga mengingatkan pelaku usaha agar melaporkan setiap pengembangan produk dalam proses sertifikasi halal. Perubahan bentuk, nama, desain, kemasan, formula, maupun varian baru sebaiknya diajukan sejak awal agar dapat dievaluasi sesuai ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.