Mabes Polri Pastikan Tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel Cs, Proses Pidana dan Etik Berjalan
Senin, 27 Juli 2026 - 14:02 WIB
Jakarta, VIVA – Mabes Polri menegaskan tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada anggota yang diduga terlibat kasus narkotika. Penegasan itu disampaikan menyusul penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, bersama sejumlah personel lain dalam perkara dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga
Kepala Divisi Hubungan Masyarakata Polri Inspektur Jenderal Polisi Jhonny Edison Isir menegaskan, komitmen pemberantasan narkotika juga berlaku bagi personel internal Polri. Menurut dia, tidak ada ruang bagi anggota yang terbukti terlibat jaringan narkoba.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” ujar dia, Senin, 27 Juli 2026.
Baca Juga
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang menangkap delapan anggota kepolisian. Mereka diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kasus narkotika.
Jhonny menegaskan, pimpinan Polri telah menginstruksikan agar seluruh proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
Baca Juga
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” katanya.
Saat ini, aspek pidana masih ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan peran masing-masing anggota yang diamankan.
Sementara itu, proses terkait pelanggaran kode etik profesi Polri akan ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh proses penanganan, baik terkait aspek pidana maupun kode etik, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Untuk sementara, enam anggota telah dilimpahkan untuk menjalani proses etik terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Mereka adalah AKP Pardiman, Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Sementara itu, seorang anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dan seorang anggota Polda Aceh juga telah diamankan dalam perkara yang sama. Keduanya diduga terkait tindak pidana peredaran narkoba dan saat ini masih menjalani proses penyidikan.
Halaman Selanjutnya
Menurut Jhonny, Polri akan membuka perkembangan penanganan kasus tersebut kepada masyarakat sesuai tahapan penyidikan yang berjalan.