Senin, 20 Juli 2026 - 10:13 WIB

Jakarta, VIVA – Markas Besar (Mabes) TNI angkat bicara terkait terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang memuat pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan wilayah perpajakan.

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan hingga kini belum ada pembahasan antara TNI dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai pelibatan Babinsa dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana (pelibatan babinsa dalam urusan pajak)," kata Nas saat dikonfirmasi, Senin, 20 Juli 2026.

Baca Juga

Nas menjelaskan, karena belum ada pembahasan antara kedua institusi, maka belum terdapat aturan yang menjadi dasar pelibatan Babinsa dalam urusan pengawasan perpajakan.

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 sendiri diterbitkan pada 15 Juli 2026. Regulasi itu bertujuan mengoptimalkan pengumpulan data ekonomi sekaligus memperluas basis data perpajakan nasional.

Baca Juga

Dalam pedoman tersebut, Direktorat Jenderal Pajak membagi pengawasan kepatuhan wajib pajak ke dalam tiga pilar utama, yakni pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan wilayah.

Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas secara khusus masuk dalam skema pengawasan wilayah. Kegiatan itu dilakukan dengan mendatangi langsung tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan hingga lokasi pekerjaan bebas milik wajib pajak maupun pihak terkait guna menemukan subjek dan objek pajak yang belum teradministrasi.

"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," demikian bunyi Bab A angka 2 dalam SE-8/PJ/2026.

Selain melibatkan jejaring Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk pengumpulan data lapangan, DJP juga mengombinasikan pengawasan dengan pemanfaatan teknologi informasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Metode yang digunakan antara lain teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi dari berbagai media, hingga analisis data berbasis Business Intelligence dan Compliance Risk Management (CRM).

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama diminta menyusun Peta Zona Pengawasan dan Peta Zona Petugas Pengawasan. Seluruh wilayah kerja KPP Pratama akan dipetakan dan dibagi kepada masing-masing Account Representative (AR) atau petugas pengawasan agar akurasi data monografi fiskal di setiap daerah semakin optimal.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)

Baznas Usul Zakat Jadi Pengurang Pajak, Minta DJP Lakukan Uji Coba di Aceh

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendorong agar pembayaran zakat dapat mengurangi jumlah pajak. Usulan ini untuk mengurangi beban finansial masyarakat.

VIVA.co.id

19 Juli 2026