Mahasiswa KKN Tim II Undip latih KPM PKH Klaten kelola bansos
Mahasiswa KKN Tim II Undip latih KPM PKH Klaten kelola bansos
Senin, 10 Agustus 2026 21:41 WIB
Mahasiswa KKN Regular Tim II Universitas Diponegoro (Undip) 2025/2026 dari Program Studi Akuntansi Perpajakan Lulu Maulidah memberikan pendampingan dan melatih Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) di Desa Keprabon, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. ANTARA/Ist
Yogyakarta (ANTARA) - Mahasiswa KKN Regular Tim II Universitas Diponegoro (Undip) 2025/2026 dari Program Studi Akuntansi Perpajakan Lulu Maulidah menggelar program kerja individu memberikan pendampingan dan melatih Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) di Desa Keprabon, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dalam mengelola bantuan sosial (bansos) serta memahami pentingnya administrasi keuangan.
Program yang mengusung misi keberlanjutan sesuai target Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pengentasan kemiskinan (SDGs 1), pertumbuhan ekonomi (SDGs 8), dan kelembagaan yang transparan (SDGs 16) ini mengusung tajuk "Sosialisasi Etika Pemanfaatan Bantuan Sosial, Edukasi Manfaat NPWP, dan Pelatihan Pencatatan Keuangan Rumah Tangga Berbasis Akuntabilitas".
Kegiatan yang dilaksanakan secara intensif melalui safari edukasi di lima kelompok PKH, yakni Dukuh Kidul Pasar, Tempel, Klamongan, Krapyak, dan Jagalan pada 17 hingga 21 Juli 2026.
Sebanyak 70 ibu-ibu KPM PKH antusias mengikuti pelatihan pencatatan kas harian berbasis akuntabilitas untuk dialokasikan pada kebutuhan prioritas seperti kesehatan dan pendidikan, sekaligus membekali warga mengenai fungsi NPWP serta aturan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Edukasi administrasi perpajakan ini sekaligus meluruskan kekhawatiran warga yang sempat mengira kepemilikan NPWP akan langsung memicu tagihan pajak, dengan menegaskan bahwa kewajiban bayar hanya berlaku jika pendapatan telah melampaui batas PTKP.
"Lho Mbak, NPWP kan buat pajak, nanti malah dapat surat tagihan disuruh bayar dari pajak, mana uang nggak seberapa," cetus salah satu warga KPM PKH di awal sesi sosialisasi.
Merespons kekhawatiran tersebut, penjelasan mengenai batas PTKP dan aturan administrasi dasar diperjelas secara komunikatif, untuk memberikan kepastian bagi warga bahwa tertib administrasi perpajakan seperti kepemilikan NPWP tidak serta-merta menimbulkan kewajiban pembayaran pajak jika pendapatan rumah tangga belum melebihi ketentuan.
Keberhasilan program ini terukur melalui hasil kuesioner yang menunjukkan lonjakan pemahaman warga mengenai fungsi NPWP dari 44 persen menjadi 80 persen pascasosialisasi, sementara tingkat pemahaman pencatatan kas harian mencapai 100 persen.
Lulu Maulidah menyampaikan tertib administrasi dan pengelolaan kas harian merupakan modal penting agar warga KPM PKH tidak merasa cemas serta siap menghadapi graduasi PKH untuk mencapai kemandirian finansial.
"Pencatatan kas dan pemahaman NPWP atau PTKP itu saling berkaitan sebagai modal KPM PKH. Kami ingin warga tidak merasa cemas dengan urusan pajak dan paham bahwa tertib administrasi justru menjadi bekal penting saat mereka nantinya siap menghadapi graduasi PKH dan mandiri secara finansial," tutup Lulu.
Pewarta : N008
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026