Maluku minta ASN manfaatkan aplikasi MyASN hindari penipuan SK bodong - ANTARA News Ambon, Maluku
Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku meminta aparatur sipil negara (ASN) memanfaatkan aplikasi MyASN untuk memeriksa keabsahan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat guna menghindari penipuan dan pemalsuan dokumen kepegawaian.
Juru Bicara Pemprov Maluku Kasrul Selang di Ambon, Minggu, mengatakan ASN perlu memastikan setiap dokumen kepegawaian diterbitkan melalui prosedur resmi dan dapat diverifikasi melalui saluran yang disediakan pemerintah.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul dugaan pemalsuan SK kenaikan pangkat PNS Golongan IVb di lingkungan Pemerintah Kota Ambon yang mencatut nama dan tanda tangan elektronik Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.
“Dokumen tersebut bukan merupakan produk resmi Pemerintah Provinsi Maluku. Dugaan pemalsuan ini merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.
Ia menjelaskan, SK kenaikan pangkat PNS, khususnya Golongan IVa dan IVb, harus melalui prosedur administrasi resmi menggunakan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses penerbitan dokumen tersebut mencakup verifikasi berjenjang mulai dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten/kota, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, hingga BKN Regional IV Makassar.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, BKN menerbitkan persetujuan teknis sebagai dasar penandatanganan SK secara elektronik oleh gubernur. SK digital yang sah selanjutnya tersimpan dalam akun MyASN milik PNS yang bersangkutan.
Karena itu, Kasrul meminta ASN tidak hanya mengandalkan dokumen yang diterima dari pihak lain, tetapi juga memeriksa keberadaan dan keabsahan SK melalui aplikasi MyASN. Jika menemukan kejanggalan, ASN diminta mengonfirmasi langsung kepada BKD atau instansi kepegawaian yang berwenang.
Ia juga mengingatkan bahwa pengurusan administrasi kepegawaian, termasuk kenaikan pangkat, tidak dipungut biaya. ASN diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kemudahan penerbitan SK dengan meminta imbalan uang.
“ASN harus selalu memeriksa dokumen melalui aplikasi MyASN dan, apabila diperlukan, melakukan klarifikasi secara langsung ke BKD. Jangan mudah percaya terhadap tawaran pengurusan dokumen kepegawaian yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan tertentu,” ujarnya.
Terkait dugaan pemalsuan SK tersebut, Pemprov Maluku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan guna memastikan dugaan pelanggaran ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Dirinya menegaskan, penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan mengedepankan kepastian hukum.
Ia berharap peningkatan kewaspadaan ASN dalam memeriksa dokumen kepegawaian dapat mencegah penipuan sekaligus menjaga tertib administrasi dan integritas birokrasi di lingkungan pemerintahan.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.