Medan (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat Saiful Abdi membantah keterangan saksi Bahrun Walidin alias Baron yang menyebut dirinya menerima uang Rp2,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/7), Saiful Abdi mengucapkan istigfar sembari menggelengkan kepala saat mendengar keterangan Bahrun yang mengaku telah menyerahkan uang kepadanya.

Bahrun yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat mengaku penyerahan uang tersebut dilakukan atas perintah terdakwa Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.

Ia mengaku pertama kali menyerahkan uang sebesar Rp500 juta ke kediaman Saiful Abdi, kemudian Rp1 miliar di Nuansa Kopi, serta menyerahkan uang lagi saat bertemu di sebuah klinik gigi di kawasan Ring Road Medan hingga total mencapai Rp2,5 miliar.

"Rp2,5 miliar, belum lagi perintilan-perintilan ada kecil-kecil," ujar Bahrun di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.

Selain itu, Bahrun juga mengaku menyerahkan uang kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat, M. Iskandarsyah, atas arahan Budi Pranoto.

Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang kemudian mengonfirmasi rincian nominal tersebut kepada saksi.

"Saiful Abdi total Rp2,5 miliar. Kepala BPKAD Iskandarsyah Rp2 miliar. Sedangkan Rp800 juta fee buat saudara?" tanya hakim yang dijawab benar oleh Bahrun.

Bahrun mengaku hanya berperan sebagai broker dalam proyek smartboard senilai Rp29,5 miliar tersebut. Ia menyatakan tidak masuk dalam struktur PT Bismacindo Perkasa maupun PT Garuda Emas Expres, meski mengakui Budi Pranoto Seputra merupakan pimpinannya.

Ia juga mengaku menerima sekitar Rp800 juta sebagai komisi pemasaran dan tambahan Rp1,4 miliar dari Budi Pranoto. Menurut dia, uang Rp800 juta digunakan untuk biaya distribusi barang dan dibagikan kepada sejumlah broker.

"Saya kasih ke teman-teman broker, uang Rp800 juta untuk distribusi barang," katanya.

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy (kanan) dan saksi Bahrun Walidin alias Baron memberikan keterangan secara terpisah dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/7/2026). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution


Bahrun juga membenarkan PT Garuda Emas Expres membeli 312 unit smartboard dari PT Galva Technologies, sedangkan proses negosiasi dengan Dinas Pendidikan Langkat dilakukan melalui PT Bismacindo Perkasa.

Saat dikonfrontasi, Saiful Abdi membantah seluruh keterangan Bahrun. Menurut dia, dalam perkara tersebut dirinya bersikap pasif dan baru mengenal Bahrun setelah diperkenalkan mantan Penjabat Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.

Di akhir pemeriksaan, Saiful Abdi kembali menegaskan bantahannya.

"Cuma satu yang benar. Saya saat itu Kadis Pendidikan. Yang lain, salah semua," kata Saiful Abdi.

Sementara itu, terdakwa Budi Pranoto Seputra juga membantah pernah memerintahkan Bahrun menyerahkan uang kepada Saiful Abdi maupun kepada Kepala BPKAD Langkat.

"Saya tidak ada memerintahkan saksi menyerahkan uang, Yang Mulia," ujar Budi.

Dalam persidangan yang sama, mantan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy turut diperiksa sebagai saksi. Ia membantah memberikan instruksi terkait pengadaan smartboard maupun mengetahui teknis pelaksanaan proyek tersebut. 

Faisal juga membantah keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat, Amril, yang pada persidangan sebelumnya menyebut pengadaan smartboard merupakan instruksinya.

Dalam perkara ini, Saiful Abdi, Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Budi Pranoto Seputra didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.