Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengikuti Kick Off Meeting Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa maturitas kekayaan intelektual menjadi instrumen penilaian kinerja ekosistem kekayaan intelektual di Maluku Utara. Argap Situngkir melanjutkan, maturitas adalah tingkat kematangan atau kesiapan suatu organisasi, wilayah, atau ekosistem dalam mengelola, melindungi, dan memanfaatkan kekayaan intelektual.

“Jadi bicara tentang maturitas kekayaan intelektual, berarti bagaimana seluruh pihak baik Kemenkum Malut, pemerintah daerah, masyarakat pelindungan indikasi geografis, kampus, komunitas masyarakat, dapat bersinergi sehingga seluruh kekayaan intelektual baik personal (hak cipta, merek, paten, IG, dan lainnya) dan KI komunal (ekspresi budaya, pengetahuan tradisional, dan lainnya) dapat dilindungi dan mendatangkan manfaat ekonomi,” lanjut Argap Situngkir, Sabtu (10/10/2020).

Kaitan dengan itu, Analis Kekayaan Intelektual Madya Kemenkum Malut, Mohamad Ikbal mengatakan bahwa kegiatan pengukuran maturitas kekayaan intelektual menjadi penting, sebab pengukuran tersebut bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi ekosistem KI di setiap wilayah sebagai dasar dalam menentukan langkah penguatan dan perbaikan ke depan. 

“Pengukuran maturitas KI tidak hanya berorientasi pada pencapaian nilai atau predikat bagi Kanwil, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengidentifikasi kondisi riil, potensi, serta berbagai aspek yang masih perlu ditingkatkan dalam pengembangan ekosistem KI. Apakah berdampak kepada masyarakat atau tidak. Itu yang perlu diukur dan dilakukan perbaikan secara berkesinambungan,” lanjutnya. 

Pengukuran ini mencakup sejumlah dimensi, meliputi regulasi, pedoman, prosedur dan penerapannya,  riset, pemanfaatan dan hilirisasi, efisiensi sistemik, serta penegakan hukum. Seluruh dimensi tersebut menjadi bagian penting dalam menilai sejauh mana ekosistem KI telah berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pembangunan daerah.

Melalui pengukuran tersebut, setiap Kanwil diharapkan dapat memetakan potensi dan tantangan pengembangan KI secara objektif. Hasil pemetaan selanjutnya dapat menjadi dasar untuk memperkuat sinergi antara Kanwil, pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

Maluku Utara sebagai daerah yang kaya akan potensi KI personal dan komunal patut memastikan agar seluruh potensi tersebut dapat dilindungi.

Selain itu, karya yang telah dilindungi bisa memberikan nilai tambah dan pelindungan hukum bagi pemilik, dan masyarakat banyak.

Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Luqman Hakim

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.