Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan satuan pendidikan kini dapat memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) guna memperbaiki kerusakan kecil atau ringan di lingkungan masing-masing.

Menurut dia, pemanfaatan dana BOS dapat menjadi salah satu solusi bagi sekolah untuk menangani kerusakan kecil tanpa harus menunggu program revitalisasi dari pemerintah pusat.

“Kalau rusak, rusaknya kecil, ya bisa diperbaiki dengan menggunakan dana BOS. Peruntukan penggunaan dana BOS yang sekarang ini sudah kami terbitkan juga sudah sangat eksplisit, yakni sebagian dari dana BOS itu dapat dipergunakan untuk mendukung operasional dan juga dapat dipergunakan untuk perbaikan kerusakan kecil di satuan pendidikan,” katanya saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Program Revitalisasi Pendidikan dan Digitalisasi Pembelajaran di Jakarta, Jumat.

Oleh karena itu, ia meminta kepala Dinas Pendidikan hingga kepala sekolah memahami aturan terbaru terkait penggunaan dana BOS sehingga pemanfaatan dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Hal ini dikarenakan masih terdapat kepala sekolah yang menggunakan pola pikir lama dalam mengelola dana BOS sehingga cenderung berhati-hati secara berlebihan ketika akan menggunakan anggaran tersebut.

“Karena itu kami mohon agar bapak ibu kepala dinas dan juga kepala daerah dapat memahami betul bagaimana ketentuan mengenai penggunaan dana BOS dan memastikan sekolah dapat menggunakannya sebagaimana mestinya karena banyak kepala sekolah yang masih menggunakan mindset lama dan tidak mempelajari peraturan baru tentang penggunaan dana BOS sehingga serba takut dalam menggunakan anggaran,” kata dia.

Ia menambahkan dana BOS kini dapat dipergunakan untuk pembiayaan tagihan listrik setiap satuan pendidikan yang menjadi penerima interactive flat panel (IFP) sebagai bagian dari program digitalisasi pembelajaran.

Penggunaan perangkat digital tambahan seperti IFP secara rutin dapat menambah tagihan penggunaan listrik setiap bulan sehingga pihaknya juga telah menyiapkan skema yang memungkinkan pemanfaatan dana BOS untuk membayar konsekuensi pembiayaan baru tersebut.

“Memang ada konsekuensi-konsekuensi ketika nanti IFP itu ditambah jumlahnya, beban listrik di masing-masing satuan pendidikan akan terdampak. Dan di kementerian sudah ada skema yang sudah diatur oleh Pak Gogot dan Pak Tatang agar konsekuensi pembiayaan sebagai akibat dari bertambahnya IFP di sekolah dimungkinkan untuk dapat dibiayai dengan menggunakan dana BOS,” ujar Mu'ti.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendikdasmen: Perbaikan ringan sekolah kini bisa pakai dana BOS

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.