Mengembalikan fungsi sungai - ANTARA News Megapolitan
Surabaya (ANTARA) - Air selalu menemukan jalannya. Hanya saja, ketika ruang yang semestinya menjadi lintasan air perlahan berubah menjadi deretan bangunan, halaman rumah, atau aktivitas lain di luar peruntukannya, air pun mencari jalan baru yang kerap berakhir sebagai genangan dan banjir.
Fenomena itu menjadi pengingat bahwa sungai bukan sekadar bentang alam yang membelah kota, melainkan infrastruktur kehidupan yang memiliki batas, fungsi, dan daya tampung yang harus dijaga.
Kota Surabaya, Jawa Timur, memahami tantangan tersebut melalui program Normalisasi Sungai Kalianak. Program yang kini memasuki tahap ketiga tidak hanya berbicara mengenai pembongkaran bangunan di sempadan sungai, tetapi juga tentang upaya mengembalikan fungsi ruang air yang selama bertahun-tahun mengalami penyempitan.
Tahapan terbaru ditandai dengan penandaan ratusan bangunan di Kecamatan Krembangan dan Asemrowo sebagai bagian dari proses penataan ruang sungai yang dilakukan secara bertahap.
Di balik proses tersebut tersimpan persoalan yang jauh lebih besar dibanding sekadar memindahkan batas bangunan. Kota-kota besar di Indonesia semakin menghadapi ancaman perubahan iklim, curah hujan ekstrem, dan pesatnya urbanisasi.
Dalam kondisi seperti itu, sungai menjadi salah satu benteng utama yang menentukan apakah air dapat mengalir ke laut atau justru menggenangi permukiman.
Ruang sungai
Banyak masyarakat memandang sungai hanya sebatas aliran air yang tampak di permukaan. Padahal, pengelolaan sungai sesungguhnya mencakup ruang yang lebih luas daripada palung sungai itu sendiri.
Dalam berbagai regulasi nasional, sungai memiliki ruang manfaat, ruang sempadan, dan ruang pengawasan yang harus bebas dari pemanfaatan yang menghambat fungsi hidrologisnya. Ruang tersebut dibutuhkan agar sungai tetap mampu menampung debit air ketika musim hujan sekaligus memudahkan pemeliharaan di masa mendatang.
Persoalan muncul ketika pertumbuhan kota berlangsung lebih cepat dibanding penataan ruang. Permukiman berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat, sementara batas alami sungai perlahan menghilang. Akibatnya, lebar sungai yang dahulu dirancang untuk menampung debit tertentu tidak lagi mampu menjalankan fungsinya secara optimal.
Kasus Kalianak menunjukkan persoalan tersebut secara nyata. Pemerintah Kota Surabaya bersama Balai Besar Wilayah Sungai Brantas menilai penyempitan alur sungai menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kemampuan drainase kota, terutama pada kawasan yang selama ini menjadi langganan genangan. Karena itu, normalisasi tidak dilakukan semata-mata untuk memperlebar sungai, melainkan mengembalikan fungsi ruang sungai sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendekatan itu sebenarnya mencerminkan perubahan paradigma dalam pengelolaan perkotaan. Kota modern tidak lagi hanya membangun saluran baru atau rumah pompa setiap kali banjir terjadi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh jaringan air, mulai dari saluran lingkungan hingga sungai utama, bekerja sebagai satu sistem yang saling terhubung.
Surabaya selama beberapa tahun terakhir memang terus memperkuat sistem pengendalian banjir melalui pembangunan rumah pompa, pelebaran saluran, pengerukan sedimen, hingga normalisasi berbagai sungai. Upaya tersebut menunjukkan bahwa penanganan banjir tidak dapat dilakukan secara parsial.
Jalan tengah
Meski demikian, keberhasilan normalisasi tidak hanya diukur dari bertambah lebarnya sungai. Ukuran yang sama pentingnya adalah bagaimana pemerintah mampu menjaga keadilan sosial bagi masyarakat yang terdampak.
Di sinilah tantangan sesungguhnya muncul. Sebagian bangunan yang kini berada di ruang sungai telah berdiri selama puluhan tahun. Bahkan, tidak sedikit warga yang lahir, tumbuh, dan membangun kehidupan ekonomi di kawasan tersebut. Ketika penataan dilakukan, pemerintah tidak hanya berhadapan dengan bangunan fisik, tetapi juga dengan sejarah kehidupan masyarakat.
Karena itu, pendekatan yang mengedepankan dialog menjadi sangat penting. Berbagai tahapan yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya, mulai dari sosialisasi, penandaan, pemberian surat peringatan secara bertahap, hingga pendampingan warga menunjukkan bahwa proses penataan diupayakan berjalan melalui mekanisme yang terukur.
Pemerintah juga menawarkan relokasi ke rumah susun bagi warga yang kehilangan tempat tinggal sebagai bagian dari mitigasi dampak sosial.
Pendekatan tersebut penting karena keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada kepastian hukum, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat. Ketika warga memahami alasan ilmiah, hukum, dan manfaat jangka panjang dari normalisasi, resistensi cenderung berkurang dibanding jika penertiban hanya dipersepsikan sebagai penggusuran.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu terus membuka ruang komunikasi. Perbedaan persepsi mengenai lebar sungai, batas sempadan, maupun dasar hukum sebagaimana sempat muncul pada tahapan sebelumnya menunjukkan pentingnya transparansi data spasial kepada masyarakat. Informasi yang mudah diakses akan membantu mengurangi kesalahpahaman dan memperkuat legitimasi kebijakan.
Warisan kota
Normalisasi Sungai Kalianak sejatinya bukan proyek yang selesai ketika alat berat meninggalkan lokasi. Tantangan terbesar justru dimulai setelah ruang sungai berhasil dikembalikan.
Pengawasan terhadap sempadan sungai harus dilakukan secara konsisten agar ruang yang telah dibebaskan tidak kembali berubah menjadi kawasan terbangun. Penegakan aturan tata ruang perlu berjalan seiring dengan penyediaan hunian layak, pengembangan kawasan permukiman yang lebih tertata, serta edukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga fungsi sungai.
Pada saat yang sama, normalisasi perlu diikuti dengan pemeliharaan rutin berupa pengerukan sedimen, pengangkatan sampah, serta pengendalian pencemaran. Pengalaman Surabaya membersihkan saluran di kawasan Kalianak menunjukkan bahwa sedimentasi dan sampah masih menjadi faktor yang mengurangi kapasitas aliran air.
Karena itu, keberhasilan normalisasi juga bergantung pada partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan sungai.
Ke depan, teknologi dapat menjadi pelengkap penting. Pemetaan digital, citra udara berkala, sistem informasi geospasial, hingga pemantauan berbasis sensor memungkinkan perubahan ruang sungai terdeteksi lebih cepat. Pencegahan selalu lebih murah dibanding penanganan setelah pelanggaran berlangsung bertahun-tahun.
Normalisasi Sungai Kalianak pada akhirnya mengajarkan bahwa kota yang tangguh bukanlah kota yang sekadar mampu mengatasi banjir setelah hujan turun. Kota yang tangguh adalah kota yang berani menjaga ruang-ruang ekologisnya sebelum bencana datang. Sungai bukan hambatan pembangunan, melainkan fondasi yang memungkinkan pembangunan berlangsung berkelanjutan.
Ketika ruang air dikembalikan kepada fungsinya, yang sesungguhnya sedang dipulihkan bukan hanya aliran sungai. Yang ikut dipulihkan adalah ketahanan kota, keselamatan warga, dan warisan lingkungan bagi generasi yang akan datang.
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.