Menkeu: Pajak baru di 2027 hanya bila ekonomi tumbuh 6 persen

Jumat, 14 Agustus 2026 22:25 WIB

Image Print

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026). ANTARA/Imamatul Silfia/pri.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan peluang pengenaan pajak baru pada tahun anggaran 2027 terbuka bila pertumbuhan ekonomi nasional mencetak level 6 persen secara berturut-turut.

Purbaya dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Jumat, menjelaskan dia akan memantau perkembangan kinerja ekonomi dalam beberapa kuartal ke depan.

Bila perekonomian tumbuh sebesar 6 persen pada akhir tahun 2026 serta triwulan I-2027, Purbaya baru membuka kemungkinan memungut pajak baru.

“Kalau baru satu kuartal, belum mungkin. Tapi, ruang untuk itu jadi terbuka lebar. Nanti kami lihat bagaimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya. Misalnya, kalau akhir tahun ini bisa 6 persen, lalu kuartal I-2027 bisa 6 persen lagi, atau lebih, mungkin kita akan mengenakan pajak yang baru,” jelas Purbaya.

Strategi itu disiapkan untuk mengejar target penerimaan pajak pada tahun depan.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.591,4 triliun, tumbuh 12,1 persen dari proyeksi APBN 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun.

Penerimaan pajak menjadi salah satu target pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, yang ditetapkan sebesar Rp3.426 triliun atau tumbuh 6,8 persen dari proyeksi APBN 2026 sebesar Rp3.208,1 triliun.

Dalam paparan Menkeu, upaya peningkatan pendapatan pada tahun depan akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tinggi.

Terdapat tiga strategi yang bakal diterapkan untuk mendorong pendapatan negara.

Pertama, optimalisasi pendapatan negara melalui penguatan perpajakan dan penerimaan sumber daya alam (SDA).

Kedua, penguatan pendekatan hukum dan insentif fiskal untuk untuk mendukung investasi.

Ketiga, penyesuaian kebijakan pendapatan negara terhadap ekonomi digital dan perpajakan global.

Pewarta : Imamatul Silfia
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026