Menkum menindaklanjuti arahan Prabowo soal pidana korporasi Karhutla

Kamis, 17 September 2026 16:10 WIB

Image Print

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) ditemui di Universitas Airlangga Surabaya, Kamis (17/9/2026). (ANTARA/Willi Irawan)

Surabaya (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penyusunan regulasi untuk menjerat pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai tindak pidana korporasi.

"Pak Presiden dari awal, sejak saya dilantik jadi Menteri Hukum, bahkan sebelumnya, sudah memerintahkan kepada Kementerian Hukum untuk melakukan reformasi terhadap regulasi," kata Supratman di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis.

Ia mengatakan Kementerian Hukum saat ini melakukan peninjauan dan pemantauan terhadap seluruh regulasi di Indonesia, termasuk penyusunan undang-undang baru sesuai arahan Presiden.

Menurut dia, arahan terkait penanganan karhutla tersebut menjadi perhatian Kementerian Hukum dan merupakan bagian dari tugas yang telah diperintahkan Presiden.

Supratman mengatakan pemerintah juga tengah melakukan deregulasi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Saat ini terdapat sekitar 400 ribu peraturan perundang-undangan yang menjadi objek peninjauan.

"Karena itu, sekarang kami akan melakukan deregulasi seperti yang diinginkan oleh Presiden, termasuk di Kementerian Hukum," ujarnya.

Ia menjelaskan Kementerian Hukum memiliki 275 Peraturan Menteri Hukum. Jumlah tersebut, kata dia, akan disederhanakan sehingga dalam waktu dekat diproyeksikan hanya tersisa sekitar 25 peraturan.

Kementerian Hukum, lanjutnya, memiliki portofolio dalam melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan sehingga arahan Presiden terkait reformasi regulasi akan ditindaklanjuti.

Sementara itu, terkait penolakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dari unsur serikat buruh, Supratman mengatakan pembahasannya masih berlangsung di pemerintah.

Ia menyebut Kementerian Ketenagakerjaan menjadi kementerian yang memimpin pembahasan tersebut, sementara pemerintah tetap memperhatikan kepentingan buruh dan industri.

"Presiden sudah mengarahkan kepada kami semua bagaimana kemudian keberpihakan di antara buruh terutama, dan juga para industri, itu dua-duanya harus kita perhatikan," katanya.

Supratman mengatakan aspirasi yang disampaikan serikat buruh telah didengarkan dan akan menjadi perhatian tim pemerintah yang ditunjuk Presiden.

Ia berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat menemukan titik temu antara kepentingan pekerja dan industri.

Pewarta : Willi Irawan
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.