Banda Aceh (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong persoalan tanah wakaf Blang Padang, Banda Aceh diselesaikan secara jalur hukum berkeadilan.

"Kalau ada penetapan pengadilan yang menyatakan tanah ini sah sebagai wakaf Sultan Iskandar Muda, maka persoalan hukumnya selesai. Putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang menjadi dasar bagi seluruh tindak lanjut administratif," kata Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Sabtu.

Pernyataan itu disampaikan Yusril saat menerima audiensi Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Abu Paya Pasie, di ruang rapat Menko Kumham Imipas, Jumat (24/7). Pertemuan ini membahas penyelesaian status hukum tanah wakaf Blang Padang yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum.

Menko Yusril menyampaikan, persoalan Blang Padang telah menjadi perhatian pemerintah sejak beberapa waktu lalu, bahkan telah dilaporkan kepada Presiden dan berkomunikasi dengan Menko PMK, serta Menteri Pertahanan guna mencari solusi yang dapat segera ditindaklanjuti.

Yusril menilai, secara historis terdapat landasan yang cukup kuat untuk menyatakan bahwa Blang Padang merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda. 

Namun demikian, ia menegaskan pemerintah juga harus mempertimbangkan aspek administrasi negara mengingat lahan tersebut saat ini tercatat sebagai barang milik negara dan masih berada dalam penguasaan TNI Angkatan Darat.

"Saya mencoba menggabungkan kaidah-kaidah fikih dan kaidah administrasi negara agar keduanya bisa sejalan. Kita membutuhkan penyelesaian yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang kuat," katanya.

Yusril menjelaskan, penerbitan akta pengganti ikrar wakaf belum cukup menyelesaikan persoalan karena merupakan tindakan administratif yang masih dapat disengketakan. Oleh sebab itu, ia menawarkan mekanisme penetapan (isbat) wakaf melalui Mahkamah Syar'iyah Aceh sebagai jalan yang lebih memberikan kepastian hukum.

"Kalau ada penetapan pengadilan yang menyatakan tanah ini sah sebagai wakaf Sultan Iskandar Muda, maka persoalan hukumnya selesai. Putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang menjadi dasar bagi seluruh tindak lanjut administratif," jelasnya.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.