Miris! Anak Usia 9 dan 13 Tahun di Karawang Aniaya Balita, Begini Perlakuan Sadisnya
Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:50 WIB
Karawang, VIVA – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polresta Karawang melakukan penanganan terhadap kasus dugaan kekerasan terhadap seorang balita yang melibatkan dua terduga pelaku berusia di bawah umur di Simpang Jomin, Kabupaten Karawang, Jawa Barat
Baca Juga
Kasi Humas Polresta Karawang Ipda Muh Asim mengatakan, polisi telah mengamankan dua anak yang diduga pelaku, masing-masing berinisial R (9) dan S (13).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia menyampaikan, pelaku diamankan pada Selasa (13/10/2026) atau sehari setelah melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang merupakan seorang anak usia 3 tahun berinisial MAM, warga Kecamatan Kotabaru, Karawang.
Baca Juga
Peristiwa itu terjadi bermula pada Senin sore (12/10/2026) terduga pelaku berinisial R dan S mendatangi korban di dekat rel kereta api di sekitar Simpang Jomin, Karawang. Keduanya menghampiri korban dengan membawa gunting.
Kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap anggota badan vital korban.
Baca Juga
Selain itu, korban juga diduga dipukul serta dicakar pada bagian wajah dan dada, sehingga mengalami luka di bahu kiri dan luka cakaran. Korban yang menjerit kesakitan kemudian diantar pulang oleh terduga pelaku berinisial R.
Satres PPA dan PPO Polresta Karawang yang menerima laporan kejadian langsung mendatangi korban yang tengah dirawat di Rumah Sakit Siloam Purwakarta, untuk melakukan pengecekan kepada korban agar mendapatkan perawatan dan pemeriksaan.
Asim menyampaikan, setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung mendatangi dan mengecek lokasi kejadian. Kemudian melakukan visum serta melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Saat ini polisi telah mengamankan dua anak yang diduga melakukan kekerasan fisik tersebut.
Disebutkan, peristiwa itu ditangani berdasarkan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ant)
Anak 5 Tahun Berkebutuhan Khusus Dilecehkan, ART-nya Video Call dengan Pria Pedofil
Dugaan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 5 tahun di Jakarta Timur menjadi sorotan setelah kasusnya viral di media sosial. Pelaku adalah ART.
VIVA.co.id
14 Oktober 2026