Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pemerintah dapat menetapkan status bencana nasional berdasarkan pemenuhan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator. Jumlah korban menjadi indikator utama.

Dalam putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan, Jumat, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo seperti dikutip dari Antara

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK memaknai ketentuan tersebut bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator berupa jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan/atau dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

“Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi,” ujar Suhartoyo.

Uji materiil UU Penanggulangan Bencana tersebut diajukan tujuh pemohon yang sebagian besar merupakan advokat. Pengujian berangkat dari bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada 2025 yang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah pusat.

Bencana tersebut mengakibatkan 1.016 orang meninggal dunia dan sekitar 850 ribu orang mengungsi.

Dalam permohonannya, para pemohon juga menyebut hampir seluruh fraksi di DPR, serta beberapa kepala daerah, mengusulkan agar bencana banjir dan longsor di Sumatra ditetapkan sebagai bencana nasional.

Sejumlah kepala daerah yang wilayahnya terdampak bencana juga disebut mengaku tidak lagi memiliki kemampuan untuk menangani dampak bencana di daerah masing-masing.

Pemerintah pusat menyebut bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai prioritas nasional. Para pemohon mempersoalkan istilah tersebut karena Pasal 7 UU Penanggulangan Bencana mengatur penetapan status bencana nasional dan daerah.

Menurut para pemohon, istilah prioritas nasional lebih berkaitan dengan kebijakan pembangunan dan belum secara langsung menjawab persoalan penanganan korban bencana.

Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana sebelumnya mengatur bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Sementara itu, Pasal 7 ayat (3) mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai dengan indikator yang jelas dalam penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah.

Para pemohon juga meminta Pasal 7 ayat (3) dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkat bencana tidak diatur dalam peraturan pemerintah.