MPR serap saran akademisi Unair untuk RUU Pengendalian Perubahan Iklim - ANTARA News Jawa Timur
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno menyerap aspirasi dan masukan dari para Guru Besar, dosen, dan peneliti Universitas Airlangga (Unair) sebagai bagian dari proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Perubahan Iklim yang berkeadilan.
Ia berpendapat keterlibatan akademisi menjadi penting untuk memastikan RUU tersebut memiliki landasan ilmiah yang kuat sekaligus responsif terhadap persoalan nyata di masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog dengan perguruan tinggi, Guru Besar, peneliti, dan berbagai pusat kajian," kata Eddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dia menegaskan MPR ingin menghasilkan regulasi responsif, berbasis sains, dapat diimplementasikan, melindungi masyarakat, dan mampu memperkuat ketahanan Indonesia menghadapi perubahan iklim.
Dalam diskusi, Eddy menilai perubahan iklim telah menjadi risiko sistemik bagi pembangunan dan ketahanan nasional, yang dampaknya berkaitan dengan ketahanan energi, pangan, kesehatan, infrastruktur, perekonomian, hingga perlindungan masyarakat yang paling rentan.
Lantaran perubahan iklim memiliki dampak yang luas dan saling berkaitan, kata dia, Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang komprehensif.
"RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan ini harus mampu mengintegrasikan kepentingan lingkungan dengan pembangunan ekonomi, ketahanan energi, perlindungan masyarakat, dan kepentingan generasi mendatang," tuturnya.
Menurut Eddy, RUU Pengendalian Perubahan Iklim perlu menjadi kerangka hukum iklim nasional yang terintegrasi sehingga kebijakan perubahan iklim tidak berjalan secara sektoral dan terpisah.
Ia menjelaskan kerangka tersebut mencakup target dan perencanaan perubahan iklim, mitigasi dan adaptasi, loss and damage (kerugian dan kerusakan), pendanaan iklim, nilai ekonomi karbon, transisi berkeadilan, data dan MRV, kelembagaan, partisipasi publik, pengawasan, hingga penegakan hukum.
Dia menyampaikan pencapaian target penurunan emisi sekaligus memastikan tata kelola yang kuat untuk menerjemahkan target tersebut ke dalam kebijakan yang terukur, transparan, dapat diawasi, dan dipertanggungjawabkan, terus diupayakan.
Karena itu, ia melanjutkan, aspek kelembagaan, data, pendanaan, partisipasi publik, dan penegakan hukum menjadi bagian tidak terpisahkan dari RUU.
Ia turut menekankan keadilan iklim sebagai prinsip penting dalam pengelolaan perubahan iklim.
Eddy mengatakan kebijakan iklim harus memastikan distribusi manfaat dan beban yang adil, terutama bagi masyarakat serta kelompok yang paling rentan terhadap dampak perubahan iklim.
"Jangan sampai masyarakat yang kontribusinya paling kecil terhadap perubahan iklim justru menjadi kelompok yang paling besar menanggung dampaknya," ucap Eddy.
Disebutkan bahwa prinsip keadilan harus hadir dalam mitigasi, adaptasi, pendanaan, maupun proses transisi energi.
Dalam konteks tersebut, ia melihat transisi energi sebagai bagian strategis dari agenda perubahan iklim sekaligus peluang pembangunan ekonomi nasional.
Transisi energi, ia melanjutkan, dapat memperkuat ketahanan energi, mendorong investasi baru, menciptakan green jobs and industries (industri dan pekerjaan ramah lingkungan), memperkuat dekarbonisasi, serta membuka peluang penerimaan negara melalui perdagangan karbon dan pengembangan energi terbarukan.
Menurut dia, transisi energi harus dikelola bukan hanya sebagai kewajiban untuk menurunkan emisi, melainkan juga sebagai peluang untuk membangun ekonomi baru yang lebih produktif, menciptakan lapangan pekerjaan, menarik investasi, dan memperkuat kemandirian energi Indonesia.
Para akademisi tersebut tergabung dalam The Center for Environmental, Social, and Governance Studies (CESGS) Unair.
Hadir menyambut Eddy antara lain Wakil Rektor Unair Bidang Sumber Daya Profesor Ardianto, Guru Besar sekaligus Rektor Unair periode 2015 – 2020 Prof. Mohammad Nasih, dan jajaran Guru Besar serta akademisi yang tergabung dalam CESGS.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.