Sorong (ANTARA) - Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah serius mempercepat penetapan hutan adat melalui penguatan sinergi, penyelarasan kebijakan, dan penyediaan anggaran khusus.

Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu di Sorong, Sabtu, mengatakan pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan rencana penetapan hutan adat dalam berbagai forum, tetapi harus memastikan program tersebut benar-benar direalisasikan dan memberikan manfaat kepada masyarakat adat.

"Kami berharap pemerintah benar-benar turun ke masyarakat adat untuk memastikan wilayah-wilayah mana yang menjadi hutan konservasi dan bagaimana akses yang disediakan bagi masyarakat yang hidup di kawasan tersebut," katanya.

Menurut dia, percepatan penetapan hutan adat membutuhkan sinkronisasi dan kerja sama antara pemerintah pusat, Kementerian Kehutanan, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota.

Sinergi tersebut, katanya, juga harus didukung penyediaan anggaran khusus agar proses penataan wilayah dan penetapan hutan adat dapat dilakukan secara serentak di berbagai wilayah adat di Tanah Papua.

Alfons menyoroti sejumlah daerah yang telah menyusun regulasi terkait masyarakat hukum adat, tetapi hingga kini masih terdapat peraturan daerah yang belum diundangkan.

Ia mengatakan regulasi daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan dapat menjadi dasar serta acuan bagi pemerintah pusat dalam mempercepat proses pengakuan dan penetapan hutan adat.

"Kami mempertanyakan apa kendalanya sehingga sejumlah peraturan daerah yang telah diproses belum juga diundangkan. Seharusnya, regulasi yang sudah ditetapkan dapat menjadi pemacu bagi daerah lain," ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah memperhatikan kehidupan masyarakat adat yang bermukim di kawasan konservasi dengan menyediakan akses pembangunan yang memadai.

Menurut dia, pembangunan jalan dan jembatan menjadi salah satu kebutuhan penting untuk membuka konektivitas masyarakat adat terhadap pusat ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta pemasaran hasil usaha masyarakat.

"Kalau masyarakat hidup di wilayah konservasi, bagaimana aksesnya? Konektivitas melalui jalan dan jembatan harus menjamin pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Alfons mengatakan perlindungan terhadap hak masyarakat adat memiliki landasan hukum yang kuat, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai pengakuan hutan adat serta Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Oleh karena itu, MRP Papua Barat Daya juga mendorong adanya penguatan kelembagaan adat melalui dukungan pembiayaan yang jelas dan berkelanjutan.

Ia menilai lembaga adat membutuhkan dukungan anggaran karena memiliki peran penting dalam menjaga hak, wilayah, dan kehidupan masyarakat hukum adat.

Selain itu, Alfons berharap hasil pertemuan yang melibatkan lebih dari seribu masyarakat adat dari berbagai wilayah di Tanah Papua dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah masing-masing.

"Kehadiran masyarakat adat dalam forum ini harus memberikan asas manfaat yang benar-benar dirasakan oleh mereka di daerah masing-masing," katanya.

Menurut dia, MRP sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua terus mendorong perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat melalui berbagai langkah.

Pada 2025, MRP Papua Barat Daya telah melakukan monitoring dan penyerapan aspirasi masyarakat terkait perlindungan hak masyarakat adat serta menyusun dokumen dan kajian akademik yang telah diserahkan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota.

Tahun ini, kata Alfons, MRP Papua Barat Daya mulai mendorong pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah khusus termasuk penyusunan pokok pikiran terkait pengembangan pangan lokal.

Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian serius terhadap percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat sebagai bagian penting dari pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.