Munas VIII federasi serikat pekerja percetakan dan media informasi bahas soal kesejahteraan
Munas VIII federasi serikat pekerja percetakan dan media informasi bahas soal kesejahteraan
Sabtu, 1 Agustus 2026 20:45 WIB
Musyawarah Nasional (Munas) VIII Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan, dan Media Informasi (FSP PPMI SPSI) di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (1/8/2026). ANTARA/Aris Wasita
Solo (ANTARA) - Musyawarah Nasional (Munas) VIII Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan, dan Media Informasi (FSP PPMI SPSI) yang diselenggarakan di Solo, Jawa Tengah, Sabtu membahas berbagai isu terkini, salah satunya soal kesejahteraan tenaga kerja.
Ketua Umum FSP PPMI SPSI Arnold Sihite mengatakan federasi tersebut mendukung berbagai program pemerintah, khususnya program pemagangan nasional yang saat ini menargetkan 150.000 peserta.
Menurutnya, jumlah tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu menjawab tantangan tingginya angka pencari kerja setiap tahun.
“Kami berharap program pemagangan bisa terus diperluas bahkan mencapai satu juta peserta. Lulusan SMA, SMK hingga perguruan tinggi membutuhkan kesempatan kerja yang lebih besar sehingga harus didorong bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja,” katanya.
Selain itu, FSP PPMI SPSI meminta pemerintah segera menyelesaikan berbagai regulasi yang dinilai penting bagi dunia ketenagakerjaan, salah satunya penyelesaian aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Diharapkan tercipta kepastian hukum bagi investor maupun pelaku usaha.
Ia menilai kepastian regulasi menjadi faktor penting dalam menarik investasi yang pada akhirnya akan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan.
“Kalau investasinya masuk, penyerapan tenaga kerja juga semakin luas. Itu yang kita harapkan bersama,” ujarnya.
Pihaknya juga mendorong percepatan penerbitan sejumlah peraturan pemerintah yang berkaitan dengan perlindungan pekerja, termasuk regulasi yang menyangkut pekerja rentan. Selain itu, ia meminta pemerintah menjaga likuiditas dana BPJS Ketenagakerjaan karena dana tersebut merupakan hak para pekerja yang harus dikelola secara aman.
Usulan lainnya adalah perubahan mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) agar dapat dilakukan sebelum Hari Raya sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara itu, ia mengatakan dipilihnya Solo sebagai lokasi penyelenggaraan munas, selain memiliki kedekatan emosional dengan kota tersebut, Solo dinilai memiliki infrastruktur yang memadai untuk menggelar kegiatan berskala nasional.
Kehadiran ratusan peserta dari berbagai provinsi juga diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
“Kami ingin kegiatan-kegiatan besar organisasi pekerja semakin sering digelar di Solo. Hotel akan terisi, UMKM bergerak, sektor jasa hidup, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Wali Kota Surakarta Respati Ardianto mengatakan kegiatan berskala nasional memberikan multiplier effect terhadap perekonomian daerah sekaligus memperkenalkan Kota Solo sebagai kota yang ramah bagi penyelenggaraan berbagai agenda nasional.
Ia mengatakan saat ini Pemkot Surakarta terus memperkuat perlindungan bagi pekerja, termasuk pekerja rentan. Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah kota memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada juru parkir, petugas kebersihan, petugas persampahan hingga kelompok pekerja informal lainnya.
Ia mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk dari kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang selama ini bekerja di sektor informal.
Selain itu, ia mengatakan Pemkot Surakarta terus mengembangkan program Rumah Siap Kerja sebagai wadah pelatihan, pendampingan, serta penghubung antara pencari kerja dengan dunia industri melalui konsep link and match.
Di sisi lain, ia juga menegaskan komitmen pemerintah kota dalam melindungi hak-hak pekerja. Respati mengaku tidak akan mentoleransi perusahaan yang membayar pekerja di bawah Upah Minimum Regional (UMR) maupun perusahaan yang masih menahan ijazah pekerja.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan seluruh organisasi pekerja. Menurutnya, berbagai rekomendasi yang dihasilkan Munas akan menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan.
“Kami siap mendengarkan dan menindaklanjuti berbagai aspirasi dari teman-teman serikat pekerja. Yang dibutuhkan saat ini adalah kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk membangun dunia ketenagakerjaan yang semakin baik,” ujarnya.
Ia juga memaparkan sejumlah capaian pemerintah selama dua tahun terakhir di bidang ketenagakerjaan, salah satunya adalah kenaikan upah minimum yang pada awal pemerintahan Presiden Prabowo mencapai rata-rata 6,5 persen, lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah juga memperkuat manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui kebijakan baru, pekerja yang mengalami PHK dapat memperoleh manfaat sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, disertai akses pelatihan dan layanan penempatan kerja.
Selain itu, pemerintah berhasil menyelesaikan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang selama lebih dari dua dekade belum berhasil disahkan. Pemerintah juga membentuk Kementerian Perlindungan Pekerja Migran sebagai bentuk penguatan perlindungan bagi pekerja Indonesia di luar negeri.
Selain itu, dikatakannya, program pemagangan nasional juga terus diperluas. Tahun ini pemerintah menargetkan 150.000 peserta mengikuti program tersebut sebagai upaya mengurangi kesenjangan kompetensi lulusan dengan kebutuhan dunia industri.
“Melalui program magang, lulusan mendapatkan pengalaman kerja sebelum benar-benar masuk ke dunia kerja sehingga kompetensinya semakin sesuai dengan kebutuhan industri,” katanya.
Pewarta: Aris Wasita
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.