Jakarta -

Kasus dokter dan tenaga kesehatan yang melontarkan komentar bernada menghina terhadap pasien BPJS Kesehatan di media sosial berbuntut panjang.

Sejumlah pihak mulai mengambil langkah terhadap tenaga kesehatan yang terlibat, mulai dari penghentian praktik hingga proses pemeriksaan etik.

1. Ramai-ramai Klarifikasi dan Meminta Maaf

Salah satu komentar yang banyak disorot berasal dari dokter Beni Christian Sihombing melalui akun Threads @bennychrstn. Dokter Beni bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kolom komentar, dokter Beni menanggapi keluhan Yurizal dengan menyinggung keterbatasan ruang perawatan di rumah sakit, termasuk menyebut ruang jenazah sebagai tempat yang selalu tersedia.

"Kalo full, mau dipindahkan kemana? mau di lantai? Gk ada hubungannya sama BPJS atau nggak. BPJS yg make banyak, otomatis yg dirawat juga banyak, ga cuma u sendiri. Kalo mau pindah cepat, noh ruang jenazah selalu kosong. Ngeselin dah, nakes/RS bahkan pemerintah melalui BPJS berusaha bantuin, masyarakatnya malah gini," komentar dokter Beni.

Setelah dikencam oleh netizen, Beni menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun media sosialnya. Ia mengaku menyesali unggahan tersebut dan turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Yurizal.

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf atas ketikan saya di Threads. Saya juga menyampaikan turut berdukacita kepada pemilik utas yaitu almarhum Yurizal. Saya berdoa semoga segenap keluarga diberikan penghiburan," kata Beni.

Di sisi lain, Staf Humas RSUD Ruteng, Yohana RD Mari, membenarkan dr Beni merupakan dokter yang bertugas di RSUD Ruteng.

Yohana juga menyampaikan dokter Beni telah mengunggah permintaan maaf secara terbuka melalui akun media sosial pribadinya. Sementara itu, pihak RSUD Ruteng tidak mengeluarkan pernyataan resmi karena komentar tersebut merupakan pendapat pribadi yang disampaikan di luar kapasitasnya sebagai tenaga medis di rumah sakit.

"Tidak ada klarifikasi resmi dari rumah sakit karena itu Thread pribadi dokter, tidak melalui akun rumah sakit atau humas rumah sakit," pungkas Yohana, dikutip dari detikBali.

2. Praktik PPDS Disetop, Dikembalikan ke Kampus

Selain dr Beni, dokter Elda Putri Rahardini, residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) UGM di RSUP dr Sardjito juga turut melontarkan komentar menghina ke pasien BPJS.

"PP nya kayak orang Have tapi aslinya Haven't kah? haven't some brain cells," begini akun @erudarahaadini mengomentari utas @yurizaltrich.

Imbas hal tersebut, Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, mengatakan pihaknya tengah mengusut kasus ini. Dalam proses investigasi, pihaknya memutuskan mengembalikan Elda ke UGM.

"Kami tidak mau ada Elda itu ada di klinis di Sardjito. Kita kembalikan ke UGM dan UGM itu memang bersambut positif," terangnya saat dihubungi, Kamis (6/8/2026), dikutip dari detikJogja.

Elda diketahui tengah menempuh stase di RS dr Sardjito. Dengan adanya kasus ini, stase Elda di RS Sardjito pun dihentikan.

Sebagai informasi, Stase adalah masa rotasi praktik klinik yang harus dijalani oleh mahasiswa kedokteran, kedokteran gigi, atau keperawatan (dokter muda/koas) di rumah sakit, puskesmas, atau klinik.

"Sardjito kewenangannya adalah menghentikan yang bersangkutan namanya stase. Stase itu praktik di Sardjito. Itu kita hentikan. Tapi yang menonaktifkan, yang punya hak menonaktifkan itu adalah UGM," jelas Banu.

Terlebih, FK UGM sendiri tengah menginvestigasi kasus ini. Elda terancam sanksi jika perbuatannya dikategorikan melanggar etik.

Dekan FK-KMK UGM, Prof dr Yodi Mahendradhata, menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik.

"Menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik," jelasnya, Rabu (5/8).

3. Berurusan dengan Tim Etik RS

Selain Elda, komentar Perawat Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM, Dika Purnomo Aji terhadap Yurizal juga jadi sorotan.

Direktur Utama RSA UGM, dr Darwito menyebut pihaknya telah menerjunkan tim etik untuk melakukan investigasi. Tim etik nanti juga yang akan memberi sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

"Diinvestigasi oleh tim etik dan hukum dari rumah sakit RSA UGM. Yaitu dengan komite keperawatan, kabidnya pelayanan keperawatan gitu. Tapi ini tetap di kok di dilakukan konfirmasi. Jadi kalau memang dia salah ya kenakan apa ini, aturan disiplin etik dan yang lain," kata Darwito saat dihubungi, Kamis (6/8).

"Tentu ada aturannya, sudah ada aturan di rumah sakit kita, begitu. Perilaku seluruh civitas hospitalia dan akademika, yaitu bahwa mulai dari perawatnya, dokternya, koas, residen, trainee, DPJP artinya dokter-dokter, itu ada aturannya," sambungnya.

Darwito membenarkan jika Dika adalah nakes yang sudah bertugas sekitar setahun di RSA UGM.

"Perawat. Iya (baru setahun bertugas). Saya lupa ya (bertugas di poli apa), tapi itu perawat RSA. Itu (status pegawainya) nanti masih saya belum tahu pasti, tapi intinya bahwa dia bekerja di RSA," jelas Darwito.

Sebelumnya, Dika diketahui berkomentar di Threads dengan akun @1amdika. Ia turut memberi komentar yang bernada nyinyir.

"Serangan jantung mas nek pingin cepet, IGD langsung Cathlab terus budal ICU," tulis akun @1amdika mengomentari utas @yurizaltrich. Jika diterjemahkan "Serangan jantung mas kalau ingin cepat (dapat kamar), IGD langsung Cathlab lalu pergi ke ICU."

4. Dinonaktifkan di Puskesmas

dr Herdiana Ayu Saputri, seorang aparatur sipil negara selama ini berdinas di Puskesmas Pakisaji juga turut berkomentar nirempati terhadap pasien BPJS tersebut.

"yurizal yurizal, kau masuklah ke triase merah dulu zal, nanti cepet kau dapat kamar. Lengkap dengan ventilator dan monitornya bunyi "tit tit...tit..titt..". Dingin bgt kamarnya zal, bs pake bpjs," tulis Herdiana saat itu.

Imbas hal tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang mengambil langkah tegas menyikapi perbuatan oknum tenaga kesehatan dianggap nirempati mengomentari pasien BPJS.

"Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan untuk memberikan pelayanan kesehatan," tegas Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Izzah EL Maila saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026), dikutip dari detikJatim.

Izzah mengaku pihaknya memanggil dr Herdiana untuk dimintai keterangan terkait kebenaran dirinya turut memberikan komentar menghina terhadap unggahan almarhum Yurizal Tri Chaerawan.

"Yang bersangkutan sudah kita panggil, untuk dilakukan pemeriksaan dan berita acara. Yang bersangkutan membenarkan bahwa itu merupakan akun media sosial miliknya," tegas Izzah.

Dinkes Kabupaten Malang menyebut bahwa langkah menonaktifkan dr Herdiana untuk memberikan layanan kesehatan per hari ini, bertujuan untuk mempermudah proses investigasi berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin.

5. Dipecat dari RS

Rumah Sakit (RS) Pusri Palembang resmi mengakhiri kerja sama dengan dokter mitra pemilik akun Thread @tamdjs. Keputusan itu diambil setelah manajemen melakukan pemeriksaan internal terkait komentar dokter Tamara Dewi Jasmine tersebut yang viral di media sosial.

"Mending banyakin duit halal daripada banyakin bacot. Biar bisa bayar dan merasakan asuransi swasta. Dan bisa berpendidikan biar akhlak tidak minus, dan tidak playing victim," ucap dr Tamara di Threads @tamdjs.

Humas RS Pusri Diah Dwi Anugrah mengatakan, penghentian kerja sama merupakan tindak lanjut dari proses klarifikasi yang telah dilakukan terhadap dokter bersangkutan.

"Sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan penegakan tata kelola organisasi, manajemen telah melakukan pemanggilan kepada dokter yang bersangkutan. Setelah melalui proses tersebut, manajemen memutuskan mengakhiri kerja sama dengan dr. @tamdjs sebagai dokter mitra RS Pusri," kata Diah dalam keterangan resminya, Jumat (8/8/2026), dikutip dari detikSumbagsel.

Menurut Diah, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen rumah sakit dalam menjaga profesionalisme serta memastikan seluruh tenaga kesehatan yang bertugas mematuhi standar etika profesi dan ketentuan yang berlaku.

Halaman 2 dari 4

(suc/suc)

Nakes Hina Pasien BPJS

35 Konten

Curhat seorang pasien BPJS Kesehatan yang menunggu 8 jam untuk rawat inap berbuah hujatan dari kalangan dokter dan nakes. Mirisnya, pasien dikabarkan meninggal tak lama setelah curhatnya viral. Makian berbalik ke para nakes yang sempat menghina.

Konten Selanjutnya