ILUSTRASI. AIA memahami ketentuan modal minimum PAYDI merupakan upaya OJK untuk memperkuat kapasitas keuangan, tata kelola, dan keberlanjutan pengelolaan produk unitlink.(KONTAN/Baihaki)

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink. 

Jika menelaah dalam draft atau rancangan POJK tersebut, tepatnya pada Pasal 3, tertuang aturan peningkatan kewajiban modal inti perusahaan asuransi yang dapat memasarkan PAYDI paling sedikit menjadi Rp 500 miliar sampai 31 Desember 2028, atau Rp 1 triliun setelah 31 Desember 2028. 

Bagi perusahaan asuransi syariah, dibutuhkan modal inti minimum Rp 200 miliar sampai 31 Desember 2028, atau Rp 500 miliar setelah 31 Desember 2028.

Baca Juga: BSI Siap Sediakan Rekening untuk Masyarakat, Customer Base Tembus 24,3 Juta

Sebelumnya, aturan mengenai unitlink tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022. Dijelaskan, perusahaan asuransi wajib memiliki modal sendiri paling sedikit sebesar Rp 250 miliar dan Rp 150 miliar untuk perusahaan asuransi syariah.

Mengenai hal tersebut, PT AIA Financial Indonesia (AIA) memahami bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat kapasitas keuangan, tata kelola, dan keberlanjutan pengelolaan produk unitlink.

Direktur Hukum dan Kepatuhan AIA Rista Qatrini Manurung menerangkan dari perspektif industri, perubahan yang tertuang dalam RPOJK tersebut berpotensi mendorong perusahaan untuk memiliki basis permodalan yang lebih kuat dalam mengelola produk untilink yang memiliki karakteristik jangka panjang dan mengandung unsur investasi. 

"Selain itu, penggunaan konsep modal inti juga mencerminkan fokus pada kualitas dan ketahanan permodalan perusahaan," katanya kepada Kontan, Selasa (8/9/2026).

Secara umum, Rista berharap ketentuan tersebut dapat makin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan mendukung pengelolaan unitlink yang sehat dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan peningkatan modal inti secara bertahap merupakan bagian dari upaya memastikan perusahaan yang memasarkan PAYDI memiliki kapasitas yang memadai untuk mengelola produk secara berkelanjutan. 

Baca Juga: Kinerja Makin Solid, Tugu Insurance Pertahankan Kualitas Layanan Nasabah

"Adapun perubahan basis dari modal sendiri menjadi modal inti juga merupakan bagian dari penyempurnaan kerangka permodalan," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (8/9/2026).

Ogi menambahkan, penguatan ketentuan unitlink pada dasarnya diarahkan untuk memastikan bahwa produk yang menggabungkan unsur perlindungan asuransi dan investasi itu dipasarkan oleh perusahaan yang memiliki kapasitas permodalan, tata kelola, manajemen risiko, sistem informasi, dan sumber daya manusia yang memadai. 

"Unitlink atau PAYDI merupakan produk yang relatif kompleks, karena memiliki eksposur terhadap risiko asuransi, pasar, operasional, dan perilaku pasar," ungkapnya.

Oleh karena itu, Ogi menyebut unitlink pada prinsipnya ditujukan bagi konsumen yang memahami karakteristik, manfaat, serta risiko produk tersebut. Dia juga menyampaikan detail pengaturan dalam rancangan POJK PAYDI saat ini masih dalam proses penyusunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

  • Unitlink
  • OJK
  • Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI)