OJK Catat 7 Asuransi Spin Off UUS dengan Membentuk Perusahaan Baru Per September 2026
ILUSTRASI. OJK menyampaikan hingga September 2026 ada 7 asuransi yang melakukan spin off Unit Usaha Syariah (UUS).(KONTAN/Baihaki)
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian.
Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan wajib dilakukan paling lambat pada akhir 2026.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menerangkan terdapat 18 perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi syariah hingga Desember 2025. Dia mengatakan selama Januari 2026 hingga 5 September 2026, secara kumulatif terdapat tujuh perusahaan yang menyelesaikan proses spin off UUS melalui pendirian perusahaan baru.
Baca Juga: Premi Asuransi Kesehatan Tumbuh 9,99% Menjadi Rp 31,49 Triliun per Juli 2026
"Selain itu, terdapat 10 perusahaan yang menyelesaikan spin-off unit syariah melalui pengalihan portofolio kepada perusahaan lain, serta 1 perusahaan yang dicabut izin usahanya karena penghentian kegiatan usaha," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9/2026).
Lebih lanjut, Hernawan menyampaikan sampai akhir 2026, masih terdapat 14 UUS yang akan melakukan spin off melalui pendirian perusahaan baru. Dengan demikian, dia mengatakan pada akhir 2026 diproyeksikan secara akumulatif akan terdapat 38 perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi syariah full-fledged.
Meskipun terdapat penurunan jumlah pelaku industri, Hernawan mengungkapkan konsolidasi industri asuransi syariah diharapkan dapat menciptakan struktur industri yang lebih sehat, skala usaha yang lebih optimal, operasional yang lebih efisiensi, serta daya saing dan resilien yang lebih kuat.
Baca Juga: Payroll ASN Tak Dipindah ke Bank Himbara, BPD Bisa Bernapas Lega
Dia bilang transformasi tersebut dapat menjadi fondasi yang kokoh untuk mendukung pertumbuhan industri yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Sebagai informasi, OJK sempat menyampaikan salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin off unit usaha syariah, yakni untuk menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah. Hal itu diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag
- Spin Off
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- OJK
- spin off