Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat penegakan aturan di industri pasar modal. Sepanjang periode berjalan, regulator telah menjatuhkan serangkaian sanksi administratif kepada pelaku pasar, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.

Hal ini disampaikan Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara virtual, Selasa (4/8/2026).

"Dalam rangka penegakan ketentuan OJK, sanksi administratif atas kasus pelanggaran di pasar modal terdiri dari denda sebesar Rp91,09 miliar," kata Hasan.

Ia merinci, selain denda, OJK juga menjatuhkan 2 sanksi pencabutan izin usaha, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar Distributor (STTD), 6 sanksi pembekuan izin, 9 sanksi peringatan tertulis, serta 8 perintah tertulis kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan di sektor pasar modal.

Selain penegakan sanksi, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) juga mengakselerasi implementasi aspek transparansi dan investability pasar modal domestik. Salah satu agenda yang telah dijalankan pada Juli 2026 adalah penyempurnaan metode Harga Saham Cadangan (HSC).

"Ini turut mendukung terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien," ujar Hasan.

OJK disebut juga terus memperkuat engagement dengan investor global, termasuk dengan lembaga penyedia indeks global, sebagai bagian dari komitmen berkesinambungan terhadap keterbukaan, kualitas pasar, dan implementasi integritas pasar modal dalam negeri.

Selanjutnya, sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah menuju Net Zero Emission (NZE), OJK pada Juli 2026 juga menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 yang telah diperkuat melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026.

Beleid baru ini menyempurnakan sejumlah aspek teknis, termasuk pengaturan unit karbon, tata kelola bursa karbon, perizinan, permodalan, tata kelola, hingga kewajiban pelaporan, guna mendukung penyelenggaraan bursa karbon yang efektif, transparan, dan berintegritas.

(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]