OJK minta warga Papua pahami investasi melalui literasi pasar modal

Rabu, 30 September 2026 22:18 WIB

Image Print

Kepala OJK Provinsi Papua Fatwa Aulia. ANTARA/Qadri Pratiwi

Jayapura (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua meminta masyarakat memahami investasi melalui peningkatan literasi dan edukasi pasar modal, agar dapat mengambil keputusan investasi secara tepat.

Kepala OJK Provinsi Papua Fatwa Aulia, di Jayapura, Rabu, mengatakan pemahaman yang baik menjadi penting bagi masyarakat maupun calon investor sebelum memilih produk investasi.

“Kami sedang gencar terus melakukan literasi dan edukasi keuangan di bidang pasar modal, agar para pelaku pasar modal maupun investor bisa terliterasi dengan baik,” katanya lagi.

Menurut Fatwa, literasi yang baik tidak hanya membantu masyarakat memahami manfaat dan risiko investasi, tetapi juga dapat mendukung perkembangan pasar modal di daerah.

"Peningkatan pemahaman masyarakat diharapkan berdampak pada bertambahnya jumlah pelaku pasar modal, sekaligus mengoptimalkan nilai transaksi di Papua," ujarnya pula.

Karena itu, pihaknya terus melakukan edukasi keuangan di berbagai wilayah untuk memperluas pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan, termasuk pasar modal.

"Oleh sebab itu masyarakat perlu memahami karakteristik produk investasi sebelum menanamkan modal sehingga keputusan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing," katanya lagi.

Dia menambahkan, selain memperkuat literasi pihaknya juga terus menerbitkan regulasi untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di sektor jasa keuangan.

"Di mana regulasi tersebut tidak hanya mencakup perbankan, tetapi juga perusahaan pembiayaan, dana pensiun, asuransi, hingga inovasi teknologi sektor keuangan. Dengan perkembangan teknologi dalam layanan keuangan merupakan suatu yang praktis namun kemudahan tersebut tetap harus diimbangi dengan ketahanan teknologi informasi yang memadai guna menjaga keamanan konsumen," ujarnya pula.

Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026