OJK Sebut Dana Masyarakat RI Hilang Rp12 Triliun dalam 2 Tahun, Ada Apa? - Keuangan Katadata.co.id
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kerugian masyarakat akibat penipuan digital atau scam telah mencapai sekitar Rp 12 triliun dalam dua tahun terakhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan ancaman scam saat ini semakin mengkhawatirkan seiring semakin terintegrasinya ekosistem digital dan jasa keuangan.
“Dua tahun kehilangan di ekosistem digital akibat scam R12 triliun yang kami tahu,” kata Dicky dalam acara Cerdas Literasi Keuangan Digital: Cerdas Bertransaksi, Bijak Berinvestasi oleh Katadata, Sabtu (3/10).
Menurut dia, angka tersebut masih bersifat under reported. Dicky memperkirakan jumlah kerugian sebenarnya bisa lebih besar lantaran sebagian korban memilih tidak melaporkan kejadian yang dialaminya.
“Yang tidak lapor mungkin lebih dari separuhnya, kena malu. Kalau sudah kena scam biasanya malu. Kok saya sebodoh ini?” ujarnya.
Dicky mencontohkan sejumlah modus scam yang kini banyak ditemukan. Salah satunya adalah pesan singkat yang menginformasikan adanya paket yang telah tiba, kemudian meminta penerima mengklik tautan tertentu.
Tautan tersebut, kata dia, dapat mengarahkan korban untuk mengunduh aplikasi berformat APK. Aplikasi semacam itu berpotensi mengambil data dari perangkat korban.
Modus serupa juga dapat menyasar orang tua. Pelaku misalnya mengirim pesan yang mengaku sebagai pihak rumah sakit dan menyampaikan bahwa anak korban sedang membutuhkan pelayanan medis. Korban kemudian diarahkan untuk mengklik tautan atau mengunduh aplikasi tertentu.
“APK itu sebuah sistem yang kemudian bisa menarik data dari HP kita,” kata Dicky.
Selain modus tersebut, Dicky mengungkap adanya modus baru berupa transfer dana dari pinjaman online (pinjol) ilegal. Korban tiba-tiba menerima uang ke rekening tanpa mengetahui siapa pengirimnya.
Ketika uang tersebut digunakan, korban kemudian ditagih seolah-olah memiliki utang kepada penyelenggara pinjol ilegal.
“Begitu pinjol ilegal uangnya itu kita pakai, jadilah hutang yang ilegal dan kemudian mereka menagih,” ujarnya.
Dicky juga menyoroti risiko pencurian kode OTP dalam transaksi digital, termasuk yang terjadi pada ekosistem perdagangan elektronik (e-commerce).
Menurut dia, peningkatan risiko tersebut tidak hanya dihadapi masyarakat yang kurang memahami teknologi. Pengguna yang relatif memahami ekosistem digital pun tetap menghadapi risiko scam yang semakin kompleks.
Karena itu, Dicky meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika menerima pesan yang mendorong penerima untuk segera melakukan suatu tindakan.
“Semakin kita terdorong untuk melakukan apa yang diminta oleh message tersebut, semakin harus hati-hati. Kemungkinan besar dia scam itu besar,” kata Dicky.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengklik tautan yang diterima melalui pesan dan turut mengedukasi keluarga serta lingkungan sekitar mengenai berbagai modus penipuan digital.
“Semakin kita terdorong untuk click, semakin itu potensinya adalah scam,” ujarnya.