OJK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Insidental Pasar Modal, Berlaku 1 Oktober - Bursa Katadata.co.id
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru soal pelaporan insidental di sektor pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon. Aturan ini mewajibkan pihak-pihak yang berkepentingan menyampaikan laporan insidental melalui Sistem Pelaporan OJK.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (POJK 9/2026).
“Melalui pengaturan tersebut, penyampaian informasi yang bersifat insidental kepada OJK dilakukan melalui suatu sistem pelaporan yang terintegrasi sehingga dapat mendukung tersedianya informasi yang diperlukan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon,” seperti yang ditulis surat edaran OJK dikutip pada Jumat (25/9).
Penerbitan aturan itu ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental sekaligus memperkuat pengawasan berbasis teknologi terhadap kegiatan di ketiga sektor tersebut.
Dalam POJK 9/2026, laporan insidental merupakan laporan yang wajib disampaikan kepada OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, maupun berdasarkan permintaan OJK.
Pelapor wajib menyampaikan laporan melalui Sistem Pelaporan OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sistem tersebut menjadi sarana penyampaian informasi secara terstruktur dan terintegrasi sehingga dapat mendukung kebutuhan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan.
OJK juga mewajibkan pelapor memastikan laporan yang disampaikan lengkap, akurat, terkini, dan tepat waktu. Ketentuan ini diperlukan untuk menjaga kualitas informasi yang digunakan OJK dalam melakukan pengawasan.
Selain itu, POJK 9/2026 mengatur mekanisme koreksi terhadap laporan yang telah disampaikan. Koreksi diperlukan apabila terdapat informasi yang perlu diperbaiki agar laporan yang diterima OJK tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Aturan tersebut juga mengatur mekanisme pelaporan apabila Sistem Pelaporan OJK mengalami gangguan yang menyebabkan pelapor tidak dapat menyampaikan laporan melalui sistem. Dalam kondisi tersebut, pelapor dapat menggunakan mekanisme penyampaian laporan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan OJK.
Pelapor juga diwajibkan melakukan penatausahaan atas laporan insidental yang telah disampaikan kepada OJK. Ketentuan ini bertujuan memastikan informasi yang disampaikan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Untuk memperkuat kepatuhan, OJK turut mengatur pengenaan sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan insidental.
Sebagai pedoman teknis, OJK juga menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PADK 8/2026).
PADK 8/2026 antara lain mengatur pedoman umum penyampaian laporan insidental melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar laporan yang wajib disampaikan pelapor, serta format dan tata cara penyusunannya.
Kedua aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. OJK menyatakan penerbitan POJK 9/2026 dan PADK 8/2026 merupakan bagian dari upaya memperkuat infrastruktur pelaporan dan meningkatkan efektivitas pengawasan melalui analisis data.