OTT Polda Kalbar Bongkar Dugaan Suap, Oknum Perumdam dan BPK Jadi Tersangka
Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:00 WIB
Bengkayang, VIVA – Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Baca Juga
Keduanya merupakan oknum pejabat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kabupaten Bengkayang berinisial HR dan oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat berinisial DN.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
HR dan DN kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalbar untuk menjalani proses penyidikan.
Baca Juga
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Bambang Suharyono membenarkan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap keduanya.
"Benar, tim Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar telah melakukan Operasi Tangkap Tangan. Kedua oknum tersebut, yakni saudara HR dan saudari DN, saat ini status hukumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalbar," katanya, Sabtu (3/10/26).
Baca Juga
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan informasi masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar dengan melakukan penyelidikan hingga pengintaian.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan HR dan DN saat keduanya bertemu di area parkir salah satu kafe di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Pontianak, pada Selasa (29/10/26), sekitar pukul 22.00 WIB.
Tak hanya mengamankan kedua tersangka, penyidik juga memeriksa tiga orang saksi yang berada dalam rangkaian peristiwa tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial AB, MA dan BR.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap tersebut.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak yang terlibat. Bambang mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap perkara tersebut secara lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Selanjutnya kita tunggu proses penyidikannya," ujarnya.
Penetapan HR dan DN sebagai tersangka menjadi langkah awal dalam proses hukum kasus dugaan suap tersebut. Penyidik masih mendalami barang bukti yang diamankan dalam OTT serta keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut. (Ant)
3.394 Burung Diselundupkan ke Sidoarjo Pakai 2 Truk, 2 WNA Vietnam Kini Ditahan
Bareskrim Polri membongkar dugaan penyelundupan ribuan burung asal luar negeri ke Indonesia. Sebanyak 3.394 ekor burung ditemukan disimpan di sebuah rumah.
VIVA.co.id
3 Oktober 2026