Otto sebut terdapat empat misi utama pada KUHP dan KUHAP baru

Jumat, 17 Juli 2026 15:30 WIB

Image Print

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan tiba di Gedung Pascasarjana Universitas Bandarlampung (UBL) untuk menjadi pembicara dalam stadium generale di Bandarlampung, Kamis (16/7/2026). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Masyarakat sering kali menilai apabila pelaku tidak dihukum berat, maka keadilan belum tercapai. Padahal paradigma KUHP sekarang sudah berubah...

Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mengatakan bahwa terdapat empat misi utama dalam KUHP dan KUHAP yang baru.

"Misi pertama, yakni dekolonisasi, yaitu menghapus berbagai kaidah hukum warisan kolonial yang selama ini menjadi dasar hukum pidana di Indonesia," ujar Otto di Kota Bandarlampung, Kamis.

Kemudian, lanjut dia, misi kedua, yakni demokratisasi. Melalui misi tersebut, penegakan hukum diharapkan berlangsung secara proporsional dengan tidak lagi semata-mata memandang pelaku sebagai objek penghukuman, melainkan tetap memperhatikan hak-haknya sebagai manusia.

Ketiga, misi konsolidasi di mana KUHP menjadi payung utama hukum pidana nasional yang mengintegrasikan berbagai ketentuan pidana sehingga dapat meminimalkan tumpang tindih aturan atau regulasi.

Keempat, harmonisasi. KUHP disusun agar mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, termasuk globalisasi, digitalisasi, serta perkembangan hukum internasional.

"Oleh karena itu kami menekankan pentingnya memahami hubungan antara KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata dia.

Selain memahami misi tersebut, lanjut dia, baik masyarakat maupun aparat penegak hukum juga dituntut mengubah cara pandang dalam menerapkan KUHP.

"Jadi apabila aparat penegak hukum dan masyarakat masih menggunakan paradigma lama yang berorientasi pada pembalasan, maka tujuan pembaruan KUHP tidak akan tercapai," kata dia.

Menurut Otto, tantangan terbesar implementasi KUHP adalah mengubah persepsi masyarakat yang selama ini menganggap hukuman berat sebagai satu-satunya bentuk keadilan.

"Masyarakat sering kali menilai apabila pelaku tidak dihukum berat, maka keadilan belum tercapai. Padahal paradigma KUHP sekarang sudah berubah," katanya.

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor: Citro Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.