Pakar Hukum: Istilah Pemulihan Aset Lebih Tepat Dibanding Perampasan Aset
Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:00 WIB
Jakarta, VIVA – Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Yehezkiel Minggus Tiranda mengusulkan agar nomenklatur dalam RUU Perampasan Aset dikaji kembali.
Baca Juga
Menurutnya, istilah pemulihan aset lebih tepat digunakan karena lebih mencerminkan tujuan restoratif dibandingkan perampasan aset.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Kalau saya me-refer usulan RDPU kemarin, kenapa bukan pemulihan aset? Kenapa harus perampasan aset? Saya lebih prefer dengan terminologi itu (pemulihan aset),” kata Yehezkiel dikutip dari keterangannya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Baca Juga
Menurut dia, istilah perampasan aset memang menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum. Namun, dari sisi komunikasi publik, istilah tersebut berpotensi menimbulkan kesan represif.
“Dari sisi kesan publik, istilah perampasan itu represif. Tapi kalau pakai istilah pemulihan, itu lebih humanis memang,” ujar mantan Ketua Tim Manajemen Perubahan pada Tim Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Pajak Direktorat Jenderal Pajak itu.
Baca Juga
Calon Hakim Agung tersebut menjelaskan, dari perspektif hukum, istilah perampasan aset lebih berorientasi pada pelaku tindak pidana.
Sementara itu, pemulihan aset lebih menitikberatkan pada kepentingan korban, termasuk negara sebagai pihak yang mengalami kerugian.
Ia juga menyoroti aspek kerja sama internasional. Menurutnya, terminologi asset recovery yang digunakan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) lebih dekat dengan konsep pemulihan aset dibandingkan perampasan aset.
“Kalau kita pakai istilah perampasan, ini memang model Amerika. Tapi kalau istilah UNCAC itu asset recovery. Tinggal kita pilih mana yang lebih memudahkan kerja sama internasional,” jelasnya.
Di luar persoalan nomenklatur, Yehezkiel menilai aspek paling krusial dalam penyusunan RUU tersebut justru terletak pada ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
“Kalau UU akan dirilis, menurut saya aspek yang paling krusial adalah aturan peralihan dan aturan penutup. Seluruh substansinya boleh seperti apa, tapi kita bisa moderat di aturan peralihan dan aturan penutup,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia menjelaskan, hampir 80 persen undang-undang baru maupun perubahan undang-undang menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) karena persoalan ketentuan peralihan.
Oleh karena itu, bagian tersebut harus dirancang secara cermat agar transisi pelaksanaan aturan berjalan lebih mulus.
Halaman Selanjutnya
“Segala hal bisa kita atur secara smooth di ketentuan peralihan dan ketentuan penutup,” imbuhnya.