Pariaman perkuat antisipasi kolektor retribusi sampah palsu
Pariaman perkuat antisipasi kolektor retribusi sampah palsu
Sabtu, 29 Agustus 2026 18:21 WIB
Kepala Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Pariaman Muhammad Arif Gunawan sedang diwawancarai wartawan. ANTARA/Aadiaat M. S.
Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat memperkuat identitas petugas penarik retribusi sampah serta pengawasan guna mengantisipasi adanya oknum tidak resmi yang memungut pembayaran dari warga dan pelaku usaha di daerah itu karena dapat merugikan masyarakat dan pendapatan asli daerah (PAD).
"Selain memasang atribut lengkap pada penarik retribusi sampah kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Pariaman Muhammad Arif Gunawan di Pariaman, Sabtu.
Ia mengatakan hal tersebut dilakukan pasca adanya oknum masyarakat yang identitasnya masih diselidiki mendatangi warga dan pelaku usaha untuk menarik retribusi sampah atau uang kebersihan senilai Rp50 ribu. Tindakan oknum tersebut diperkuat dengan adanya karcis palsu.
Ia menyampaikan pihaknya juga mendapatkan laporan tindakan yang dilakukan oknum tersebut di Pariaman tidak saja terjadi beberapa hari yang lalu namun juga beberapa bulan yang lalu.
Ciri-cirinya oknum tersebut, lanjutnya hampir sama dengan oknum masyarakat yang meminta retribusi sampah dengan menggunakan karcis palsu di sejumlah daerah lainnya di provinsi tersebut.
Tindakan tersebut tidak saja dapat merugikan masyarakat dan pelaku usaha namun juga PAD sehingga diperlukan langkah antisipatif dengan memperkuat edukasi kepada masyarakat sambil memantau pergerakan oknum tersebut agar dapat diproses secara hukum.
Arif menyebutkan langkah yang dilakukan pihaknya dengan mensosialisasikan terkait indentitas penarik retribusi serta karcis resmi dari organisasi perangkat daerah tersebut.
Dalam karcis tersebut tertulis nominal tarif retribusi sampah yaitu Rp10 ribu untuk rumah, kemudian Rp25 ribu untuk kafe dan minimarket, serta Rp30 ribu untuk bengkel kendaraan bermotor.
Kadis tersebut meminta warga untuk melaporkan kepada pihaknya jika menemukan oknum masyarakat yang dicurigai sebagai penarik retribusi sampah palsu.
Diketahui hingga saat ini PAD Pariaman dari retribusi melalui sektor pelayanan kebersihan mencapai Rp157,2 juta atau 19,6 persen dari target yang mencapai Rp800 juta pada 2026.