Pejabat Banda Aceh Jadi Tersangka Kasus Hubungan Sejenis
Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:27 WIB
Banda Aceh, VIVA – Penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariat Kota Banda Aceh telah menetapkan salah seorang pejabat eselon II setempat sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran syariat Islam berupa hubungan sesama jenis atau gay.
Baca Juga
"Berdasarkan bukti awal yang cukup, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari dimulai dari kemarin," kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh, M Rizal, dalam jumpa pers di Banda Aceh, Selasa.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Adapun pejabat eselon II Pemkot Banda Aceh yang ditangkap tersebut berinisial F (58), sedangkan pria lainnya AM (22) yang merupakan mahasiswa dari salah satu universitas swasta di Banda Aceh., Keduanya ditangkap pada Rabu 12 Agustus sekitar pukul 18.50 WIB, di kantornya.
Baca Juga
Keduanya, kata M Rizal, dari keterangan dari sejumlah barang bukti, merak telah melakukan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan terancam hukuman cambuk.
"Maka petugas membawa keduanya ke kantor satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk dimintai keterangan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga
Dia menuturkan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang, dan salah satunya adalah kasur lipat yang diduga berkaitan dengan perkara ditangani.
"Barang bukti lainnya belum bisa disampaikan hari ini karena masih dalam penyidikan," ujarnya.
Kemudian, untuk perbuatan keduanya apakah sudah berulang atau tidak, Satpol PP WH/Banda Aceh memastikan ini merupakan yang pertama dilakukan.
"Kasur lipat salah satu yang kita amankan. Itu ada lainnya yang tidak mungkin kami ungkapkan ke publik karena ini masih berproses dalam penyidikan yang kita lakukan. Ini perbuatan pertama mereka," katanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Bachtiar menegaskan pihaknya memiliki komitmen tinggi dalam penegakan syariat Islam, dan tidak memandang bulu.
"Tidak ada istilah tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kita akan melakukan qanun jinayat untuk seluruh warga Aceh. Siapapun yang melakukan pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh," katanya.
Halaman Selanjutnya
Ia menegaskan Pemerintah Kota Banda Aceh juga bakal mengambil keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan terhadap F yang merupakan salah seorang ASN pemerintah daerah setempat.