Pelapor Dorong Kasus Betrand Peto Segera Naik ke Penyidikan
Jakarta -
Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto di Polda Metro Jaya memasuki babak baru. Kuasa hukum ANW dan DYP, Thulus Pardosi, mendesak Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut, termasuk kemungkinan peningkatan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Thulus menyampaikan hal tersebut setelah mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (2/10/2026). Menurutnya, pihaknya mendapat informasi bahwa perkara tersebut dalam waktu dekat berpotensi memasuki tahap penyidikan.
"Kalau sudah naik sidik, akan ada segera penentuan tersangka dalam perkara ini," kata Thulus Pardosi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Thulus mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan dari penyidik, termasuk terkait hasil visum terhadap kliennya.
"Terutama mungkin yang paling banyak ditanyakan oleh teman-teman media tentang hasil visum ya. Karena kan kabarnya sudah keluar, tapi memang hasilnya masih dipelajari," ujarnya.
Menurut Thulus, hasil visum tersebut masih perlu dipelajari secara mendalam oleh penyidik. Ia berharap proses penanganan perkara dilakukan secara hati-hati, mengingat kasus tersebut mendapat perhatian publik.
"Jadi ya diperdalam, agar ada kehati-hatian. Itu poinnya yang disampaikan tadi bahwa agar ada kehati-hatian dan karena ini perkara yang mendapat perhatian publik, maka penyidik dalam melakukan serangkaian tindakannya ya harus dengan penuh kehati-hatian," tutur Thulus.
Kuasa Hukum Singgung Hasil Asesmen LPSK
Selain hasil visum, Thulus juga menyinggung hasil asesmen psikologi yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap ANW.
Ia mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membuka isi hasil asesmen tersebut kepada publik. Namun, menurut Thulus, hasil asesmen tersebut membuat pihaknya semakin yakin bahwa ANW merupakan korban tindak pidana.
"Sebenarnya sama seperti kita keterangan pers kita sebelumnya. Kami tidak berwenang membuka, tapi yang bisa kami sampaikan ke media adalah dengan selesainya hasil asesmen dari LPSK secara khusus kepada klien kami ANW, kami semakin yakin klien kami adalah korban dari tindak pidana," kata Thulus.
Thulus meminta publik tidak menarik kesimpulan sendiri terkait isi asesmen tersebut. Ia menyarankan agar penjelasan mengenai hasil asesmen disampaikan langsung oleh LPSK sebagai pihak yang memiliki kewenangan.
"Nah, memaknainya silakan teman-teman maknai, tapi itu yang bisa kami sampaikan. Karena itu adalah produk yang kewenangannya dari LPSK, saya sih berharap teman-teman bertanya ke LPSK agar mereka yang lebih kompeten dan berwenang untuk menjelaskan," pungkasnya.
Perkara tersebut bermula dari laporan seorang wanita berinisial ANW terkait dugaan pelecehan seksual di sebuah kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada 12 September 2026.
Betrand Peto sebelumnya telah membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya.
(fbr/nu2)