Medan (ANTARA) - Pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Hendra Parwana Batubara selaku mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mandailing Natal (Madina), dalam perkara dugaan korupsi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj), ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal belum menyiapkan surat tuntutan.

"Surat tuntutan belum siap, Yang Mulia," ujar JPU Reza Rizaldy di hadapan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (24/7).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis didampingi hakim anggota Rurita Ningrum dan Sontian Siahaan. Majelis hakim turut mengingatkan JPU agar memperhatikan masa penahanan terdakwa yang akan segera berakhir.

Setelah persidangan, penasihat hukum terdakwa, Siti Junaida, mengaku kliennya diduga menjadi korban kriminalisasi sejak proses penyidikan hingga persidangan.

Menurut dia, Hendra telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp530 juta sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara.

Selain itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Mandailing Natal juga telah menerbitkan surat keputusan yang menyatakan penyelesaian kerugian keuangan negara tersebut.

"Namun, klien kami kembali diproses menggunakan LHP Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara untuk perkara yang sama," kata Siti.

Ia mengatakan ahli dari BPK maupun BPKP yang dihadirkan JPU dalam persidangan menerangkan bahwa perbedaan kedua lembaga tersebut hanya terletak pada sistem pemeriksaannya.

Menurutnya, temuan BPKP juga hanya didasarkan pada keterangan almarhum Zaini Miftah yang berkas perkaranya dipisahkan.

"Padahal keterangan satu orang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu tindak pidana," ujarnya.

Siti juga mempertanyakan adanya perbedaan keterangan sejumlah saksi di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan. 

Bahkan, kata dia, beberapa saksi mengaku hanya menandatangani BAP yang telah dibuat penyidik.

Selain itu, pihaknya mengaku belum pernah menerima salinan BAP maupun dokumen alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, meskipun telah memintanya melalui majelis hakim.

"Hingga agenda pembacaan tuntutan hari ini, kami baru menerima LHP dari BPKP," katanya.

Ia menambahkan, hak tersangka, terdakwa maupun penasihat hukum untuk memperoleh turunan BAP diatur dalam Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 143 ayat (4) KUHAP, serta dipertegas melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan penyidik, penuntut umum, maupun hakim memberikan salinan BAP atau berkas pemeriksaan apabila diminta untuk kepentingan pembelaan.

Dalam kesempatan itu, Hendra berharap majelis hakim membebaskannya karena merasa tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

"Saya mohon divonis bebas karena berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi, apa yang dituduhkan bukan perbuatan saya," ujarnya.

Hendra menjelaskan pengembalian kerugian negara yang dilakukannya pada 2016 merupakan bentuk itikad baik melalui mekanisme tuntutan ganti rugi (TGR) agar karirnya sebagai aparatur sipil negara tidak terhambat.

Dalam perkara ini, Hendra didakwa bersama almarhum Zaini Miftah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Mandailing Natal melakukan laporan fiktif dan penyimpangan penggunaan anggaran dalam penyusunan LKPj tahun anggaran 2015 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp639.012.067.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.