Putri Dinda Permata Sari

| 16 Agustus 2026, 23:38 WIB

Pemerintah Belum Bahas Pembentukan Pengadilan Ad Hoc Khusus BUMN

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, usai mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI, Jumat (14/8/2026). (Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari)

AKURAT.CO Pemerintah belum membahas rencana pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk menangani perkara yang melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, pernyataannya mengenai pengadilan ad hoc sebelumnya dimaksudkan untuk meluruskan konteks pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurut Supratman, ketika menyinggung pengadilan ad hoc, Presiden sebenarnya berbicara secara umum mengenai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Bukan, pengadilan ad hoc itu maksudnya tadi kan saya sudah jelaskan beliau itu bicara dalam konteks pemberantasan, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Itu hanya contoh saja," kata Supratman.

Ia menjelaskan, saat ini telah tersedia sejumlah lembaga dan mekanisme peradilan untuk menangani perkara korupsi. Karena itu, wacana pembentukan pengadilan khusus BUMN belum menjadi pembahasan pemerintah.

"Kan sekarang kelembagaan-kelembagaan kan sudah ada lembaga pengadilannya," ujarnya.

Supratman menegaskan, pesan utama Presiden adalah pentingnya memperkuat dua aspek dalam pemberantasan korupsi, yakni pencegahan dan penindakan.

Menurutnya, digitalisasi sistem pemerintahan menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi.

"Beliau itu selalu menyatakan bahwa bagaimana kita mencegah atau memberantas, kan ada dua tindakan yang harus di situ. Karena itu pencegahan yang terbaik adalah dengan sistem pemerintahan digital," jelasnya.

Baca Juga: Prabowo Bicara Pengadilan Ad Hoc Korupsi, Habiburokhman Tunggu Usulan Pemerintah