Namun, pemerintah menegaskan angka tersebut bukan berarti menemukan 1.800 ton emas yang secara fisik tersimpan di bawah bantal masyarakat.

Istilah tersebut merupakan metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang terbentuk selama bertahun-tahun dan diwariskan lintas generasi.

Baca Juga: Pemerintah Jelaskan Maksud ‘Emas di Bawah Bantal’ Sebanyak 1.800 Ton

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, sebagian emas tersebut memang masih disimpan secara pribadi maupun konvensional oleh rumah tangga.

"Sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga. Istilah tersebut tidak dimaksudkan secara harfiah sebagai emas yang ditemukan secara fisik di bawah bantal masyarakat," kata Haryo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Menurut Haryo, emas sejak lama menjadi salah satu instrumen simpanan masyarakat Indonesia. Karena itu, perkiraan 1.800 ton tersebut menggambarkan akumulasi emas yang dimiliki dan masih disimpan masyarakat.

Angka itu juga berbeda dengan cadangan emas nasional. Pemerintah memperkirakan Indonesia memiliki cadangan emas sekitar 3.600 ton dengan produksi sekitar 90 ton per tahun.

Sementara itu, emas yang berada di tangan masyarakat diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton.

Potensi tersebut kini dikaitkan dengan pengembangan ekosistem bullion nasional.

Pemerintah melihat emas yang selama ini tersimpan secara konvensional dapat menjadi bagian dari instrumen keuangan apabila masyarakat memperoleh pilihan yang aman dan terintegrasi untuk mengelolanya.

Haryo mengatakan pemerintah tidak menargetkan seluruh emas masyarakat untuk masuk ke sistem keuangan.

Sebagai ilustrasi, pemerintah menghitung dampaknya apabila sekitar 20% dari potensi emas masyarakat dapat masuk ke instrumen keuangan dalam ekosistem bullion.

"Dalam konteks tersebut, apabila sebagian dari potensi emas masyarakat, misalnya sekitar 20 persen, dapat masuk ke dalam instrumen keuangan melalui ekosistem bullion, maka akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan pasar bullion dan perekonomian nasional," ujarnya.

Jika angka 20% tersebut hanya digunakan sebagai ilustrasi terhadap 1.800 ton, maka volumenya setara sekitar 360 ton emas.

Dengan asumsi nilai keseluruhan 1.800 ton sekitar USD252 miliar, secara sederhana 20% dari nilai tersebut setara sekitar USD50,4 miliar.

Angka ini merupakan ilustrasi matematis, bukan target resmi pemerintah maupun kewajiban bagi masyarakat.

Pemerintah pun menegaskan masyarakat tetap memiliki kendali penuh atas emas yang dimilikinya.

"Pemerintah tidak bermaksud mengambil alih atau mengalihkan kepemilikan emas masyarakat. Kepemilikan dan keputusan masyarakat untuk menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas tetap menjadi hak masyarakat sepenuhnya," kata Haryo.

Baca Juga: Pegadaian Dinobatkan sebagai Top Bullion Bank Industry 2026

Penjelasan pemerintah juga penting untuk membedakan antara emas yang dimiliki masyarakat dengan cadangan emas Indonesia.

Haryo menyebut Indonesia memiliki cadangan emas sekitar 3.600 ton. Angka tersebut berkaitan dengan potensi sumber daya dan cadangan emas nasional, sedangkan 1.800 ton merupakan estimasi emas yang telah menjadi aset masyarakat.

Dengan demikian, kedua angka tersebut tidak dapat dijumlahkan begitu saja sebagai tambahan cadangan emas nasional.

Emas yang berada di masyarakat merupakan aset yang telah dimiliki rumah tangga, baik dalam bentuk perhiasan maupun bentuk simpanan emas lainnya.

Pemerintah kini melihat aset tersebut sebagai salah satu potensi yang dapat dioptimalkan melalui pengembangan pasar bullion.

Pengembangan ekosistem bullion merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk memperluas pemanfaatan emas dalam sistem keuangan nasional.

Selama ini, emas masyarakat yang disimpan secara konvensional pada dasarnya tetap menjadi aset individu.

Namun, ketika tersedia instrumen keuangan yang memungkinkan emas tersebut dikelola secara lebih terintegrasi, aset tersebut berpotensi memiliki fungsi ekonomi yang lebih luas.

Haryo mengatakan pengembangan ekosistem bullion diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah dari aset domestik sekaligus memperdalam pasar keuangan.

"Pengembangan ekosistem bullion sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan potensi aset domestik, memperdalam pasar keuangan, serta menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru," ujarnya.

Artinya, pemerintah tidak hanya melihat emas sebagai komoditas yang dibeli dan dijual masyarakat. Emas juga diposisikan sebagai salah satu aset yang dapat terhubung dengan sistem keuangan melalui ekosistem bullion.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut potensi emas masyarakat tersebut saat peresmian Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga menyebut terdapat sekitar 1.800 ton emas masyarakat yang masih disimpan "di bawah bantal" dengan nilai mencapai USD252 miliar.

Pemerintah kemudian meminta pelaku industri keuangan, termasuk PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI), untuk mendorong sebagian emas masyarakat masuk ke dalam instrumen keuangan dalam ekosistem bullion.