Pemerintah meluncurkan Satu Data ZIS-DSKL perkuat integrasi data zakat
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Agama, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan Satu Data Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL).
Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid mengatakan selama ini pengelolaan data mustahik maupun muzaki masih menghadapi persoalan kurangnya integrasi sehingga berpotensi menimbulkan data ganda dalam proses pendistribusian dan pemberdayaan dana ZIS.
“Dengan keterpaduan data muzaki dan mustahik, program akan lebih terpadu, lebih akurat, dan lebih efisien, baik dalam mobilisasi zakat, infak, sedekah maupun pemberdayaan mustahik,” ujar Sodik saat peluncuran Satu Data ZIS-DSKL di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis.
Menurut Sodik, Baznas memang telah memiliki data muzaki (pemberi manfaat) dan mustahik (penerima manfaat). Namun, data tersebut belum sepenuhnya terintegrasi sehingga masih terdapat potensi duplikasi.
Ia berharap peluncuran sistem tersebut dapat mendukung target penghimpunan zakat Baznas sebesar Rp50 triliun pada tahun ini melalui 13 program unggulan.
“Dengan data yang terpadu, Insya Allah tercapai dan diberdayakan dengan baik. sehingga tidak terjadi lagi double-double data, terutama di dalam pemberdayaan,” kata dia.
Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan Satu Data ZIS-DSKL ini diluncurkan untuk memperkuat integrasi data penerima dan pemberi zakat agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan.
“Satu data akan dimanfaatkan oleh Baznas di seluruh Indonesia untuk mengoptimalkan penyaluran, pendayagunaan agar lebih tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Racmat Pambudy.
Menurut dia, Satu Data ZIS-DSKL dikembangkan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kolaborasi program zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dalam mendukung pembangunan nasional dan mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Rachmat juga berharap sistem tersebut dapat dimanfaatkan seluruh pemangku kepentingan nasional untuk memperkuat kemaslahatan pengelolaan zakat dan dana sosial keagamaan.
“Dengan demikian maka penyaluran dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah ,dan dana sosial keagamaan lain bisa diintegrasikan dengan para penerima zakat, khususnya para mustahik, dengan data kemiskinan, data tunggal sosial ekonomi,” katanya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur menambahkan Satu Data ZIS-DSKL merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah untuk memastikan pendistribusian dan pendayagunaan zakat benar-benar tepat sasaran.
Selain itu, kata dia, sistem tersebut diharapkan mampu mempercepat pemberdayaan mustahik agar meningkat status ekonominya hingga menjadi munfik (orang yang menunaikan infak dan sedekah) bahkan muzaki.
Menurut Waryono, Kementerian Agama juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) sebagai dasar implementasi sistem tersebut. Melalui mekanisme itu, lembaga penyalur zakat akan memperoleh data penerima berdasarkan wilayah dan kategori kesejahteraan sehingga penyaluran bantuan dapat disesuaikan dengan data resmi pemerintah.
Ia mengatakan sistem tersebut juga akan meminimalkan penerima manfaat yang memperoleh bantuan dari berbagai sumber secara bersamaan.
"Dengan cara ini Insya Allah akan mengurangi penumpukan bantuan atau pendistribusian kepada perorangan," kata Waryono.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.