Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di 2027. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah masih mempertahankan besaran iuran yang berlaku saat ini.

“Belum ada rencana untuk menaikkan tarif BPJS (di tahun 2027)," ujar Budi dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Jumat, 14 Agustus.

Kata Budi, pemerintah akan memberikan dukungan kepada BPJS Kesehatan apabila kondisi keuangan badan tersebut mengalami defisit.

“Teman-teman enggak usah khawatir, kalau BPJS-nya defisit pasti pemerintah pusat akan support,” kata Budi Gunadi.

Adapun iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini yakni Rp150.000 per bulan untuk peserta Kelas I, Rp100.000 untuk Kelas II, dan Rp42.000 untuk Kelas III.Khusus peserta Kelas III, peserta membayar iuran sebesar Rp35.000 per bulan, sementara Rp7.000 sisanya disubsidi oleh pemerintah.

Besaran iuran tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Di sisi lain, keberlanjutan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih menghadapi tekanan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito sebelumnya mengungkapkan kebutuhan layanan kesehatan mencapai sekitar Rp500 miliar per hari atau Rp16,5 triliun per bulan.

Sementara itu, iuran yang masuk hanya sekitar Rp14 triliun per bulan. Kondisi tersebut membuat terdapat selisih sekitar Rp2 triliun setiap bulannya.

BACA JUGA:


BPJS Kesehatan juga mencatat jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 285 juta jiwa atau sekitar 98,8 persen dari total penduduk Indonesia. Namun, sekitar 54 juta peserta masih tercatat tidak aktif.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPJS Kesehatan berupaya meningkatkan kepesertaan aktif sekaligus pembayaran iuran. Salah satu langkahnya dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Sosial, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Pujo mengatakan, BPJS Kesehatan juga mendorong integrasi kepesertaan JKN dengan sejumlah layanan publik. Dengan demikian, masyarakat yang mengakses layanan tertentu diharapkan memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+