Pemerintah Siap Cabut Izin Korporasi Penyebab Kebakaran Hutan
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyiapkan sanksi tegas terhadap korporasi yang terbukti melanggar aturan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Salah satu sanksi yang dapat dijatuhkan adalah pencabutan izin perusahaan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, saat ini terdapat empat korporasi di Kalimantan Barat yang sedang dalam proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang menyebabkan terjadinya karhutla.
"Yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan," ujar Prasetyo dikutip dari Antara, Minggu (23/8/2026).
Prasetyo menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran oleh korporasi.
Bahkan, pemerintah membuka kemungkinan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan terkait karhutla.
"Kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu dan akan kita tindak dan sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya," katanya.
Dengan demikian, pencabutan izin menjadi salah satu opsi sanksi yang disiapkan pemerintah. Namun, keputusan tersebut akan menunggu hasil penyelidikan terhadap masing-masing korporasi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menunggu Proses Penyelidikan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321823/original/039525400_1786505831-pal3.jpg)
Perbesar
Prasetyo mengatakan pemerintah masih menunggu proses penyelidikan sebelum menentukan tindakan hukum terhadap empat korporasi di Kalimantan Barat tersebut.
Ia menegaskan, sanksi akan diberikan apabila ditemukan bukti pelanggaran. Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan sanksi administratif, tetapi juga membuka opsi pencabutan izin perusahaan.
Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran oleh korporasi di Kalimantan Tengah, Prasetyo mengatakan informasi tersebut belum disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan karhutla.
"Nanti coba ditanyakan ke Pak Kapolda ya, karena tadi dalam rapat belum sempat dilaporkan untuk yang di Kalteng (Kalimantan Tengah)," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan.
Penegakan hukum tersebut menjadi salah satu poin yang ditekankan Presiden dalam dua rapat koordinasi mengenai penanganan karhutla yang berlangsung di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Tidak Ada Toleransi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321824/original/056409200_1786505831-pal4.jpg)
Perbesar
Dalam penanganan karhutla, pemerintah menegaskan tindakan hukum tidak hanya ditujukan kepada individu, tetapi juga korporasi apabila terbukti terlibat dalam pelanggaran.
Prasetyo menyampaikan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Sikap tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Kalimantan.
Pemerintah akan menggunakan hasil penyelidikan sebagai dasar untuk menentukan langkah berikutnya terhadap korporasi yang diduga terlibat.
Untuk empat korporasi di Kalimantan Barat, proses penyelidikan masih berlangsung. Artinya, belum ada keputusan final mengenai sanksi maupun pencabutan izin terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Namun, pemerintah telah memberikan sinyal tegas bahwa izin perusahaan dapat dicabut jika terbukti melakukan pelanggaran.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum dalam penanganan karhutla. Pemerintah juga terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan penanganan karhutla berjalan sekaligus menindak pihak yang terbukti melanggar.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6