Sungailiat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima Dana Alokasi Umum (DAU) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 sebesar Rp19 miliar untuk tambahan gaji pegawai.

Plt Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Hariyadi di Sungailiat, Jumat mengatakan DAU sebesar Rp19 miliar yang diterima itu difokuskan untuk dukungan gaji pegawai yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK paruh waktu.

Hanya saja kata dia, penggunaan dana itu masih akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Bangka di badan anggaran mengenai RAPBD perubahan tahun 2026.

"Penggunaan dana transfer untuk dukungan gaji ASN dan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat, sebab akan dievaluasi penggunaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," jelas dia.

Sebelum dibahas bersama legislator kata dia, pihaknya sedang menyusun penggunaan dana termasuk melakukan penambahan gaji PPPK Paruh Waktu.

"Jika disetujui pembahasan di badan anggaran DPRD Bangka maka pembayaran penambahan gaji PPPK Paruh Waktu bisa dibayarkan bulan Oktober 2026," kata Hariyadi.

Bupati Bangka Fery Insani mengatakan, PPPK Paruh Waktu akan mendapat penambahan gaji sebesar Rp300.000 setiap bulan selama batas waktu yang akan ditentukan.

"Dengan penambahan gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp300.000 per bulan, setiap pegawai itu akan mendapatkan gaji berkisar Rp1.325.000 hingga Rp1.550.000 per bulan," kata Fery Insani.

Diketahui, jumlah PPPK Paruh Waktu yang bekerja di pemerintah Kabupaten Bangka tercatat sebanyak 2.806 orang dengan gaji yang diterima saat ini antara Rp1.025.000 sampai Rp1.250.000 per bulan.

Pewarta: Kasmono
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.